Tangerang: Seorang anak berusia 14 tahun di Kota Tangerang menjadi korban rudapaksa ayah tirinya hingga 10 kali pada 2020. Hal itu terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Oktober 2020.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mengatakan mendapat aduan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel jika terdapat warganya yang dirudapaksa di Kota Tangerang.
"Saat di sana tim dari P2TP2A Tangsel itu titip salam bahwa ada kasus, memang warganya warga Tangsel tapi kejadiannya di Kota Tangerang. Dalam posisi ini, pihak P2TP2A minta dorong dari dewan untuk kawal kasus ini, karena ini kasus pelecehan seksual di bawah umur," kata Saiful di Tangerang, Senin, 20 September 2021.
Baca: Kader PKK di Daerah Diharap Aktif Mencegah Stunting
Saiful menuturkan korban yang masih berstatus siswi SMP itu dirudapaksa di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang yang dimiliki ayah tirinya.
"Informasi yang diterima dari P2TP2A, ayah tirinya sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 10 kali. Bahkan pernah dilakukan di hotel," jelasnya.
Saiful menjelaskan saat itu pihak keluarga korban sebenarnya telah melaporkan kejadian ini kepada P2TP2A Kota Tangerang, karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah tersebut. Namun keluarga korban mendapat respon yang lamban hingga setahun lebih belum ada tindakan.
"Lamban, si orang tua korban merasa posisi ini kurang berjalan baik maka dia kembali ke Tangsel. Maka turunlah P2TP2A Tangsel mendampingi hingga ke Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Syaful menyayangkan pihak Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3P2KB) Kota Tangerang yang lambat menangani kasus asusila tersebut. Padahal kasus ini telah dilimpahkan dari P2TP2A Kota Tangsel ke DP3P2KB Kota Tangerang.
"Kok bisanya daerah lain yang menanganinya. Padahal sudah dilimpahkan dari Tangsel ke Kota. Ke depan jangan sampai terulang. DP3P2KB harus sigap menangani kasus seperti ini," bebernya.
Saiful menambahkan P2TP2A Tangsel telah melakukan berbagai upaya dalam pendampingan mulai dari psikologi, pemulihan trauma, hingga pendampingan hukum.
"Kini korban telah ditempatkan di rumah aman untuk didampingi. Selama ini pendamping psikologi, trauma healing sudah dari Tangsel, termasuk pelaporan ke Polres sendiri," ujarnya.
Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, membenarkan adanya kasus tersebut. Kasus itu telah ditindaklanjuti oleh penyidik. "Bentar lagi kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ungkap Rachim.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku adalah seorang pengusaha alat kesehatan di wilayah Tangsel. Hingga 11 bulan sejak dilaporkan kasus dugaan asusila ini oleh ibu korban, pelaku masih berkeliaran belum dilakukan penahanan oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota.
Tangerang: Seorang anak berusia 14 tahun di Kota Tangerang menjadi korban
rudapaksa ayah tirinya hingga 10 kali pada 2020. Hal itu terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Oktober 2020.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mengatakan mendapat aduan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel jika terdapat warganya yang dirudapaksa di Kota Tangerang.
"Saat di sana tim dari P2TP2A Tangsel itu titip salam bahwa ada kasus, memang warganya warga Tangsel tapi kejadiannya di Kota Tangerang. Dalam posisi ini, pihak P2TP2A minta dorong dari dewan untuk kawal kasus ini, karena ini kasus pelecehan seksual di bawah umur," kata Saiful di Tangerang, Senin, 20 September 2021.
Baca:
Kader PKK di Daerah Diharap Aktif Mencegah Stunting
Saiful menuturkan korban yang masih berstatus siswi SMP itu dirudapaksa di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang yang dimiliki ayah tirinya.
"Informasi yang diterima dari P2TP2A, ayah tirinya sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 10 kali. Bahkan pernah dilakukan di hotel," jelasnya.
Saiful menjelaskan saat itu pihak keluarga korban sebenarnya telah melaporkan kejadian ini kepada P2TP2A Kota Tangerang, karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah tersebut. Namun keluarga korban mendapat respon yang lamban hingga setahun lebih belum ada tindakan.
"Lamban, si orang tua korban merasa posisi ini kurang berjalan baik maka dia kembali ke Tangsel. Maka turunlah P2TP2A Tangsel mendampingi hingga ke Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Syaful menyayangkan pihak Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3P2KB) Kota Tangerang yang lambat menangani kasus asusila tersebut. Padahal kasus ini telah dilimpahkan dari P2TP2A Kota Tangsel ke DP3P2KB Kota Tangerang.
"Kok bisanya daerah lain yang menanganinya. Padahal sudah dilimpahkan dari Tangsel ke Kota. Ke depan jangan sampai terulang. DP3P2KB harus sigap menangani kasus seperti ini," bebernya.
Saiful menambahkan P2TP2A Tangsel telah melakukan berbagai upaya dalam pendampingan mulai dari psikologi, pemulihan trauma, hingga pendampingan hukum.
"Kini korban telah ditempatkan di rumah aman untuk didampingi. Selama ini pendamping psikologi, trauma healing sudah dari Tangsel, termasuk pelaporan ke Polres sendiri," ujarnya.
Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, membenarkan adanya kasus tersebut. Kasus itu telah ditindaklanjuti oleh penyidik. "Bentar lagi kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ungkap Rachim.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku adalah seorang pengusaha alat kesehatan di wilayah Tangsel. Hingga 11 bulan sejak dilaporkan kasus dugaan asusila ini oleh ibu korban, pelaku masih berkeliaran belum dilakukan penahanan oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)