Solok: Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatra Barat memanggil Bupati Solok, Epyardi Asda, atas laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa panggilan tersebut bertujuan sebagai upaya mediasi.
"Benar, panggilan tersebut sebagai upaya untuk mediasi pada Selasa (7/9). Kalau tidak tercapai perdamaian, maka kasusnya akan kami lanjutkan," kata Satake saat dihubungi dari Solok, Minggu, 5 September 2021.
Baca: Rutan Surabaya Kelebihan Kapasitas Hingga 300%
Dia menjelaskan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Bupati Solok, Suharizal, mengaku sudah menerima surat tersebut dari Polda Sumbar.
Menurut dia surat itu bukan pemanggilan, melainkan surat undangan mediasi. Bagian dari restorative justice (keadilan restoratif) kepolisian terhadap pelapor-terlapor diundang untuk dimediasikan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Klien saya sangat mengapresiasi langkah bijak dari pihak Polda Sumbar ini," jelasnya.
Selain itu kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yuta Pratama, mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima surat panggilan dan siap menghadiri panggilan tersebut.
"Kami sudah menerima suratnya. Kami menghormati langkah yang diambil Polda Sumbar untuk mediasi. Insya Allah kami siap hadir. Terkait hasilnya kita lihat keputusan di mediasi nanti," ungkapnya.
Sebelumnya kasus ini berawal dari pengaduan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, ke Polda Sumbar pada Jumat, 9 Juli 2021 atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Bupati Solok terhadapnya.
Dodi melaporkan Bupati Solok ke Polda Sumbar karena ia tidak menerima bahwa Bupati telah menyebarkan video yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ke dalam grup WhatsApp.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Solok: Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatra Barat memanggil Bupati Solok, Epyardi Asda, atas laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa panggilan tersebut bertujuan sebagai upaya mediasi.
"Benar, panggilan tersebut sebagai upaya untuk mediasi pada Selasa (7/9). Kalau tidak tercapai perdamaian, maka kasusnya akan kami lanjutkan," kata Satake saat dihubungi dari Solok, Minggu, 5 September 2021.
Baca:
Rutan Surabaya Kelebihan Kapasitas Hingga 300%
Dia menjelaskan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Bupati Solok, Suharizal, mengaku sudah menerima surat tersebut dari Polda Sumbar.
Menurut dia surat itu bukan pemanggilan, melainkan surat undangan mediasi. Bagian dari restorative justice (keadilan restoratif) kepolisian terhadap pelapor-terlapor diundang untuk dimediasikan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Klien saya sangat mengapresiasi langkah bijak dari pihak Polda Sumbar ini," jelasnya.
Selain itu kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yuta Pratama, mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima surat panggilan dan siap menghadiri panggilan tersebut.
"Kami sudah menerima suratnya. Kami menghormati langkah yang diambil Polda Sumbar untuk mediasi. Insya Allah kami siap hadir. Terkait hasilnya kita lihat keputusan di mediasi nanti," ungkapnya.
Sebelumnya kasus ini berawal dari pengaduan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, ke Polda Sumbar pada Jumat, 9 Juli 2021 atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Bupati Solok terhadapnya.
Dodi melaporkan Bupati Solok ke Polda Sumbar karena ia tidak menerima bahwa Bupati telah menyebarkan video yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ke dalam grup WhatsApp.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)