Malang: Terduga pelaku kasus dugaan fetish mukena di Kota Malang, Jawa Timur, mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Terduga pelaku sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 27 Agustus 2021.
"Kami sudah panggil tapi yang bersangkutan tidak hadir. Kami masih proses klarifikasi," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Senin, 6 September 2021.
Tinton menjelaskan, polisi belum bisa melakukan upaya jemput paksa terhadap terduga pelaku tersebut. Sebab, penyidik saat ini belum menemukan unsur tindak pidana dalam kasus itu.
Baca juga: 4.274 Kendaraan Diputarbalikkan Arah selama Ganjil Genap di Bandung
"Kami lihat dulu. Nanti kalau memang hasil dari ahli mengatakan bahwa itu adalah suatu tindak pidana ya mungkin kami bisa lakukan penjemputan. Tapi kalau memang ini bukan tindak pidana ya kami tidak bisa apa-apa," ujar dia.
Menurut Tinton, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah saksi ahli untuk menentukan unsur tindak pidana dalam kasus ini. Polresta Malang Kota sebelumnya meminta bantuan ahli bahasa dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dari salah satu kampus di Kota Malang.
"Fetish mukena sementara ini kita masih koordinasi dengan ahli dari ITE sama ahli bahasa. Kita masih dipelajari dan masih kami tunggu hasilnya seperti apa," jelasnya.
Malang: Terduga pelaku kasus
dugaan fetish mukena di Kota Malang, Jawa Timur, mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Terduga pelaku sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 27 Agustus 2021.
"Kami sudah panggil tapi yang bersangkutan tidak hadir. Kami masih proses klarifikasi," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Senin, 6 September 2021.
Tinton menjelaskan, polisi belum bisa melakukan upaya jemput paksa terhadap terduga pelaku tersebut. Sebab, penyidik saat ini belum menemukan unsur tindak pidana dalam kasus itu.
Baca juga:
4.274 Kendaraan Diputarbalikkan Arah selama Ganjil Genap di Bandung
"Kami lihat dulu. Nanti kalau memang hasil dari ahli mengatakan bahwa itu adalah suatu tindak pidana ya mungkin kami bisa lakukan penjemputan. Tapi kalau memang ini bukan tindak pidana ya kami tidak bisa apa-apa," ujar dia.
Menurut Tinton, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah saksi ahli untuk menentukan unsur tindak pidana dalam kasus ini. Polresta Malang Kota sebelumnya meminta bantuan ahli bahasa dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dari salah satu kampus di Kota Malang.
"Fetish mukena sementara ini kita masih koordinasi dengan ahli dari ITE sama ahli bahasa. Kita masih dipelajari dan masih kami tunggu hasilnya seperti apa," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)