medcom.id, Tangerang: Dua muda-mudi berinisial AR, 19 dan YD, 21 ditangkap Polres Tangerang Selatan lantaran mengarang cerita menemukan bayi dari dalam kantong plastik. Padahal, bayi yang ditemukan adalah hasil hubungan gelap keduanya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, modus mereka terendus polisi satu hari usai memberikan keterangan palsu penemuan bayi perempuan seberat 4,3 kilogram. Dia memastikan, bahwa bayi itu merupakan anak dari pasangan AR-YD yang sama-sama masih berstatus sebagai mahasiswa.
Fadli mengungkapkan, pasangan yang belum menikah ini tega menelantarkan bayinya sendiri lantaran tak ingin masa depan keduanya terganggu. "Ibu kandungnya (AR) yang masih kuliah ini takut ketahuan paman dan bibinya atas perbuatan terlarang yang mereka lakukan," terang Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto, Kamis 11 Mei 2017.
Dua Mahasiswa Pamulang ini, kata Fadli, sempat membuat laporan palsu ke Mapolsek Serpong, Selasa 9 Mei atas penemuan bayi tersebut. Namun, kecurigaan penyidik pun terungkap, satu hari setelah pelaporan kedua pelapor. Pelaku dipanggil ulang polisi untuk memberikan keterangan lengkapnya.
"Polisi curiga dari postur tubuh AR, dan dilakukan pengecekan ke Puskesmas Rawa Buntu, dari hasil pemeriksaan jelas terdapat luka robekan pada vagina saksi AR dan bentuk perut setelah hamil dan melahirkan," katanya.
Dari fakta tersebut, polisi melakukan interogasi ulang oleh penyidik Polsek Serpong dan keduanya mengakui perbuatan mereka.
"Bayi tersebut sengaja dibuat alasan ditemukan di pinggir jalan dikarenakan pelaku AR takut mengatakan yang sejujurnya kepada paman (Adi Kelana) atau bibi (Ninik Irawati) bahwa bayi tersebut merupakan bayi saksi AR dengan YD," ujar Fadli.
Berdasarkan fakta penyelidikan tersebut, lanjut Fadli, kedua saksi Aina dan Yudha dapat ditingkatkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
medcom.id, Tangerang: Dua muda-mudi berinisial AR, 19 dan YD, 21 ditangkap Polres Tangerang Selatan lantaran mengarang cerita menemukan bayi dari dalam kantong plastik. Padahal, bayi yang ditemukan adalah hasil hubungan gelap keduanya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, modus mereka terendus polisi satu hari usai memberikan keterangan palsu penemuan bayi perempuan seberat 4,3 kilogram. Dia memastikan, bahwa bayi itu merupakan anak dari pasangan AR-YD yang sama-sama masih berstatus sebagai mahasiswa.
Fadli mengungkapkan, pasangan yang belum menikah ini tega menelantarkan bayinya sendiri lantaran tak ingin masa depan keduanya terganggu. "Ibu kandungnya (AR) yang masih kuliah ini takut ketahuan paman dan bibinya atas perbuatan terlarang yang mereka lakukan," terang Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto, Kamis 11 Mei 2017.
Dua Mahasiswa Pamulang ini, kata Fadli, sempat membuat laporan palsu ke Mapolsek Serpong, Selasa 9 Mei atas penemuan bayi tersebut. Namun, kecurigaan penyidik pun terungkap, satu hari setelah pelaporan kedua pelapor. Pelaku dipanggil ulang polisi untuk memberikan keterangan lengkapnya.
"Polisi curiga dari postur tubuh AR, dan dilakukan pengecekan ke Puskesmas Rawa Buntu, dari hasil pemeriksaan jelas terdapat luka robekan pada vagina saksi AR dan bentuk perut setelah hamil dan melahirkan," katanya.
Dari fakta tersebut, polisi melakukan interogasi ulang oleh penyidik Polsek Serpong dan keduanya mengakui perbuatan mereka.
"Bayi tersebut sengaja dibuat alasan ditemukan di pinggir jalan dikarenakan pelaku AR takut mengatakan yang sejujurnya kepada paman (Adi Kelana) atau bibi (Ninik Irawati) bahwa bayi tersebut merupakan bayi saksi AR dengan YD," ujar Fadli.
Berdasarkan fakta penyelidikan tersebut, lanjut Fadli, kedua saksi Aina dan Yudha dapat ditingkatkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)