Ketua Umum HSNI Yussuf Solichien Martadiningrat usai melantik Ketua DPD Kalbar periode 2017-2022 -- MTVN/Agung Widura
Ketua Umum HSNI Yussuf Solichien Martadiningrat usai melantik Ketua DPD Kalbar periode 2017-2022 -- MTVN/Agung Widura

HSNI Tunggu Hasil Kajian Cantrang

Agung Widura • 04 September 2017 17:15
medcom.id, Pontianak: Pemerintah saat ini sedang melakukan pengakajian bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait cantrang. Meskipun begitu, nelayan Indonesia dipastikan tidak lagi menggunakan cantrang sebagai alat tangkap ikan.
 
Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien Martadiningrat mengatakan, pihaknya menolak alat tangkap ikan yang merusak lingkungan. Sebab, sumber daya ikan terbatas dan harus bisa dinikmati generasi penerus.
 
"Jadi, kapal-kapal yang merusak lingkungan laut itu harus dihapus dari Ibu Pertiwi," tegas Yussuf di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 4 September 2017.

HSNI, lanjut Yussuf, masih menunggu hasil kajian terkait cantrang. "Jika cantrang dinilai merugikan ekosistem, maka kita minta solusi alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Kita tunggu saja, Desember ini hasilnya keluar," ungkapnya.
 
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Sekretaris Daerah berencana mengalokasikan anggaran bagi HSNI pada tahun anggaran 2018 untuk pengawasan dan pembinaan nelayan. "Kami mohon HNSI memperhatikan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kalbar. Sehingga, blue print HNSI bisa berjalan seiring dengan visi misi kepala daerah," tutur Sekda kalbar M. Zeet Hamdy Assovie.
 
Hingga kini, tinggal empat daerah di Kalbar yang belum membentuk pengurusan HNSI. Empat daerah tersebut masing-masing Kabupaten Kayong Utara, Landak, Sekadau, dan Kabupaten Melawi.
 
"Dalam waktu dekat, kita (pemprov) akan menyurati pemerintah kabupaten untuk segera membetuk pengurusan HNSI," ujarnya.
 
Sebelumnya, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, penggunaan cantrang diperbolehkan hingga 31 Desember 2017. Penggunaan cantrang hanya diizinkan di wilayah operasi tangkap ikan.
 
Pemerintah akan mengubah alat tangkap cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Soal biaya, KKP mengaku akan membantu peminjaman nelayan pada perbankan.
 
Cantrang dilarang digunakan karena dianggap sebagai dalang konflik horizontal antarnelayan sejak zaman dahulu. Pasalnya, nelayan yang menggunakan cantrang bisa menangkap ikan hingga dasar laut.
 
Sejak 1980, pemerintah melarang kapal yang menggunakan pukat hela atau pukat harimau beroperasi. Namun, baru-baru ini muncul kapal menggunakan cantrang yang sama-sama membahayakan ekosistem subtrat tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan.
 
Jumlah kapal cantrang di Indonesia meningkat pesat. Di Jawa Tengah, jumlah kapal cantrang mencapai 3.209 unit pada 2004. Tiga tahun kemudian jumlahnya bertambah menjadi 5.100 unit.
 
Nelayan kecil merasa dirugikan dengan adanya kapal cantrang. Apalagi, ikan yang ditangkap dengan kapal cantrang dijual lebih murah. Dengan adanya larangan cantrang, nelayan dan ekosistem dapat terlindungi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan