Warga Tiongkok yang diciduk Imigrasi Denpasar -- MTVN/Raiza Andini
Warga Tiongkok yang diciduk Imigrasi Denpasar -- MTVN/Raiza Andini

Empat Warga Tiongkok Diciduk Imigrasi Denpasar

Raiza Andini • 15 Mei 2017 16:04
medcom.id, Denpasar: Empat warga Tiongkok diciduk petugas imigrasi di kawasan pertokoan Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali. Mereka ditangkap karena menyalahi izin tinggal dengan melakukan transaksi jual beli ponsel tanpa izin selama berlibur di Bali.
 
"Mereka menjalankan aktivitas bisnis tanpa mengantongi izin resmi sebagai pekerja asing di Indonesia," kata Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Denpasar Amar Buncdiansah, Senin 15 Mei 2017.
 
Empat warga Tiongkok yang ditahan masing-masing adalah Wu Weiping, Li Kiang, Chen Yongkang, dan Lyu Peng Fei. Petugas sudah memantau pergerakan keempatnya selama satu tahun.

Warga Tiongkok tersebut mulai menjalankan bisnis ilegal jual beli ponsel tiga bulan terakhir. Jika terbukti bersalah, keempatnya akan dideportasi kembali ke Tiongkok dan dilakukan pencekalan masuk wilayah Indonesia.
 
"Sudah lumayan lama mereka beraktifitas," tandasnya.
 
Saat ini, empat warga Tiongkok tersebut berada di kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan