Gubernur Jawa TImur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Medcom.id/Amaluddin)
Gubernur Jawa TImur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Medcom.id/Amaluddin)

Khofifah: Kegiatan Belajar di Rumah Bagi Siswa Kembali Dimulai

Amaluddin • 01 Juni 2020 21:09
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kegiatan pendidikan siswa di Jatim akan mulai aktif Selasa, 2 Juni 2020. Namun, kata Khofifah, proses belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah, melainkan di rumah masing-masing karena masih pandemi covid-19. 
 
Hal itu berdasarkan surat edaran Gubernur Jatim kepada Bupati/Wali Kota Se- Jatim, Kakanwil Kemenag Jatim, serta Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada 29 Mei 2020 lalu. Serta sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020, yakni libur sekolah selama Hari Raya Idulfitri 2020 dilaksanakan mulai 22 Mei 2020 hingga 1 Juni 2020.
 
"Sehingga mulai besok Selasa, kegiatan belajar bagi siswa di Jatim akan kembali dimulai. Namun kegiatan belajar siswa dilakukan di rumah masing-masing," kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin malam, 1 Juni 2020.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang SMA, SMK, PK-PLK di Jatim. Kegiatan belajar besok adalah melanjutkan sisa masa pembelajaran semester genap tahun ajaran 2019/2020. 
 
"Kegiatan belajar di rumah akan dilakukan hingga ada ketentuan lebih lanjut," katanya. 
 
Khofifah juga menegaskan bahwa kegiatan pembajaran semester genap akan dilakukan hingga 20 Juni 2020. Sementara libur semester genap bagi para siswa SMA SMK PK-PLK Jatim untuk tahun ajaran 2019/2020, akan dimulai pada 22 Juni 2020 hingga Sabtu 11 Juli 2020. 
 
Lalu untuk tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020. Bagi sekolah yang ada di bawah kewenangan Kanwil Kemenag maupun yang ada di bawah kewenangan kabupaten/kota, diminta untuk menyesuaikan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19 di daerah masing-masing.
 
"Sedangkan untuk sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga akan dilaksanakan sesuai jadwal. Sistem PPDB jenjang SMA SMK PK-PLK akan dilakukan mulai tanggal 8 Juni 2020 dengan sistem online," katanya.
 
Sistem persyaratan yang membutuhkan verifikasi juga dilakukan dalam bentuk mengunggah berkas, dan akan dilakukan pengecekan validasi saat masa pandemi berakhir. 
 
“Jadi misalnya ada jurusan khusus yang menyaratkan tidak boleh buta warna, ya harus disertakan bukti keterangan dari layanan kesehatan. Dalam klausul PPDB kita disebutkan kalau yang dilampirkan  tidak benar maka penerimaan siswa bisa dibatalkan dan siswa dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksinya," ujarnya.
 
Meski di tengah masa pandemi, Khofifah mengimbau pada seluruh siswa untuk tetap semangat menjalani proses belajar di rumah. Begitu juga dengan tenaga pengajar, ia meminta agar kurikulum yang harus diajarkan pada siswa segera dituntaskan. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan