Gianyar: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menjadi daerah pertama di Provinsi Bali yang menyalurkan bantuan tunai Dana Desa. Anggaran bantuan tunai DanDes disiapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Kami telah menyalurkan bantuan tunai DanDes kepada 108 keluarga di Desa Peliatan. Bantuan sebesar Rp600 ribu ini diberikan secara non-tunai kepada para penerima bantuan per kepala keluarga. Bantuan akan diberikan setiap bulan selama 3 bulan, yakni pada April, Mei dan Juni. Kami jadi yang pertama di Bali adalah komitmen untuk segera mensejahterakan rakyat," kata Bupati Gianyar, I Made Mahayastra tuturnya, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 30 April 2020.
Mahayastra menambahkan ada 64 desa yang dibantu secara bertahap mulai 27 April hingga 2 Mei 2020. Diharapkan pada 2 Mei semua desa sudah menyalurkan bantuan tunainya ke 10.566 KK.
Mahayastra menjamin bantuannya akan tepat sasaran. Sebab, penerima bantuan adalah keluarga yang kurang mampu, ditambah fisik yang tidak mampu digunakan untuk bekerja, dan tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah.
Ada pun persyaratan yang diajukan untuk warga yang layak menerima bantuan tunai DanDes adalah masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan Pangan Non Tunai (BPPT)/ penerima Raskin/Rastra, masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima Kartu Prakerja, Masyarakat miskin yang tercecer pada waktu pendataan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Serta Kepala Keluarga/Tulang punggung keluarga yang menderita sakit kronis/menahun sehingga tidak bisa mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya dan masyarakat yang kepala keluarga atau anggota keluarga terkena PHK, karena dampak dari Covid-19.
"Banyak bantuan yang juga diberikan dari berbagai sumber, seperti PKH dan bantuan tunai dari Pemerintah, dan kami juga punya program bantuan bagi warga kami, tentunya dengan mengikuti koridor dan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun provinsi,” ujar Mahayastra.
Gianyar: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menjadi daerah pertama di Provinsi Bali yang menyalurkan bantuan tunai Dana Desa. Anggaran bantuan tunai DanDes disiapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Kami telah menyalurkan bantuan tunai DanDes kepada 108 keluarga di Desa Peliatan. Bantuan sebesar Rp600 ribu ini diberikan secara non-tunai kepada para penerima bantuan per kepala keluarga. Bantuan akan diberikan setiap bulan selama 3 bulan, yakni pada April, Mei dan Juni. Kami jadi yang pertama di Bali adalah komitmen untuk segera mensejahterakan rakyat," kata Bupati Gianyar, I Made Mahayastra tuturnya, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 30 April 2020.
Mahayastra menambahkan ada 64 desa yang dibantu secara bertahap mulai 27 April hingga 2 Mei 2020. Diharapkan pada 2 Mei semua desa sudah menyalurkan bantuan tunainya ke 10.566 KK.
Mahayastra menjamin bantuannya akan tepat sasaran. Sebab, penerima bantuan adalah keluarga yang kurang mampu, ditambah fisik yang tidak mampu digunakan untuk bekerja, dan tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah.
Ada pun persyaratan yang diajukan untuk warga yang layak menerima bantuan tunai DanDes adalah masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan Pangan Non Tunai (BPPT)/ penerima Raskin/Rastra, masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima Kartu Prakerja, Masyarakat miskin yang tercecer pada waktu pendataan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Serta Kepala Keluarga/Tulang punggung keluarga yang menderita sakit kronis/menahun sehingga tidak bisa mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya dan masyarakat yang kepala keluarga atau anggota keluarga terkena PHK, karena dampak dari Covid-19.
"Banyak bantuan yang juga diberikan dari berbagai sumber, seperti PKH dan bantuan tunai dari Pemerintah, dan kami juga punya program bantuan bagi warga kami, tentunya dengan mengikuti koridor dan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun provinsi,” ujar Mahayastra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)