Tasikmalaya: Pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya berinisial RR, 34, warga Lengkong, Kecamatan Tawang, ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia tertangkap tangan saat menempelkan barang bukti berupa paket sabu-sabu sebanyak 25 bungkus plastik clip.
"Pelaku RR mengaku mendapatkan sabu-sabu dari SV, warga Kecamatan Indihiang. Saat menjalankan melakukan transaksinya dengan cara ditempel sesuai petunjuk," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat, Selasa, 23 Juni 2020.
Tersangka, lanjut Yaser, mengaku sebagai pemakai sejak tahun 2017 lalu. "Menjadi kurir sabu baru dijalaninya selama satu tahun. Dia mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta lebih," paparnya.
Yaser menjelaskan saat beraksi, pelaku kerap memakai seragam dinas sebagai upaya kamuflase supaya tidak dicurigai. Selama ini pelaku juga dikenal sebagai petugas penarik retribusi di terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya.
Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "RR akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Tasikmalaya: Pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya berinisial RR, 34, warga Lengkong, Kecamatan Tawang, ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia tertangkap tangan saat menempelkan barang bukti berupa paket sabu-sabu sebanyak 25 bungkus plastik clip.
"Pelaku RR mengaku mendapatkan sabu-sabu dari SV, warga Kecamatan Indihiang. Saat menjalankan melakukan transaksinya dengan cara ditempel sesuai petunjuk," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat, Selasa, 23 Juni 2020.
Tersangka, lanjut Yaser, mengaku sebagai pemakai sejak tahun 2017 lalu. "Menjadi kurir sabu baru dijalaninya selama satu tahun. Dia mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta lebih," paparnya.
Yaser menjelaskan saat beraksi, pelaku kerap memakai seragam dinas sebagai upaya kamuflase supaya tidak dicurigai. Selama ini pelaku juga dikenal sebagai petugas penarik retribusi di terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya.
Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "RR akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)