Makassar: Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, menerapkan aturan isolasi selama 14 hari dan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk tahanan baru.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi, mengatakan, kebijakan itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pemasyarakatan ke Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Nomor: W23.PK.02.10.04-226, 18 Juni 2020, tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (Tahanan A3).
"Penerimaan tahanan baru nantinya mengedepankan prosedur protokol kesehatan secara disiplin dan merujuk pada ketentuan yang diatur oleh pusat," katanya, Sabtu, 20 Juni 2020.
Sulistyadi mengungkapkan ada beberapa poin yang menjadi perhatian dalam SK tersebut, yakni melakukan isolasi selama 14 hari. Dan apabila timbul gejala covid-19 akan dilakukan PCR.
"Bila didapati hasil positif, segera dirujuk ke rumah sakit rujukan covid-19 setempat," sambung dia.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Normalisasi Sungai Penyebab Banjir
Ia melanjutkan, tahanan juga wajib menjalani rapid test dengan hasil nonreaktif oleh jaksa sebelum menjalani masa hukuman di penjara. Termasuk melakukan screening suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala.
"Sudah ada SOP penerimaan tahanan baru era new normal, sehingga teman-teman pelaksana di lapangan punya pegangan dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Dian Eka Junianto, menambahkan pihaknya sudah mempersiapkan tiga kamar untuk ruang karantina atau isolasi bagi tahanan baru.
"Sudah kami sterilkan tiga kamar di blok I Syech Yusuf. Satu kamar bisa menampung 30-40 orang, jadi bisa menerima sekitar 90 orang tahanan baru. Lokasinya juga mudah diakses karena langsung dari pintu penerimaan tahanan baru," jelasnya.
Makassar: Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, menerapkan aturan isolasi selama 14 hari dan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk tahanan baru.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi, mengatakan, kebijakan itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pemasyarakatan ke Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Nomor: W23.PK.02.10.04-226, 18 Juni 2020, tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (Tahanan A3).
"Penerimaan tahanan baru nantinya mengedepankan prosedur protokol kesehatan secara disiplin dan merujuk pada ketentuan yang diatur oleh pusat," katanya, Sabtu, 20 Juni 2020.
Sulistyadi mengungkapkan ada beberapa poin yang menjadi perhatian dalam SK tersebut, yakni melakukan isolasi selama 14 hari. Dan apabila timbul gejala covid-19 akan dilakukan PCR.
"Bila didapati hasil positif, segera dirujuk ke rumah sakit rujukan covid-19 setempat," sambung dia.
Baca juga:
Pemkab Tasikmalaya Normalisasi Sungai Penyebab Banjir
Ia melanjutkan, tahanan juga wajib menjalani rapid test dengan hasil nonreaktif oleh jaksa sebelum menjalani masa hukuman di penjara. Termasuk melakukan screening suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala.
"Sudah ada SOP penerimaan tahanan baru era new normal, sehingga teman-teman pelaksana di lapangan punya pegangan dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Dian Eka Junianto, menambahkan pihaknya sudah mempersiapkan tiga kamar untuk ruang karantina atau isolasi bagi tahanan baru.
"Sudah kami sterilkan tiga kamar di blok I Syech Yusuf. Satu kamar bisa menampung 30-40 orang, jadi bisa menerima sekitar 90 orang tahanan baru. Lokasinya juga mudah diakses karena langsung dari pintu penerimaan tahanan baru," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)