Polisi mengungkap ladang ganja seluas 1 hektare di kawasan Bukit Tunggul, perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu, 12 Juli 2020. Medcom.id/ P Aditya Prakasa
Polisi mengungkap ladang ganja seluas 1 hektare di kawasan Bukit Tunggul, perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu, 12 Juli 2020. Medcom.id/ P Aditya Prakasa

Satu Hektare Ladang Ganja di Bandung Terbongkar Setelah Setahun

P Aditya Prakasa • 12 Juli 2020 14:58
Bandung: Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menemukan ladang ganja seluas satu hektare di kawasan Bukit Tunggul, perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung. Ladang tersebut telah digunakan satu tahun lalu oleh dua pengedar ganja yang sudah ditangkap pada 8 Juli 2020.
 
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Marzuki, mengatakan dalam pengembangan kasus pihaknya kembali menangkap dua orang dari jaringan yang sama.
 
"Dari dua orang itu dilakukan pengembangan kembali, kasat narkoba berhasil sampai ke daerah sini. Di sini adalah tempat ladang ganja kurang lebih satu hektare, yang mana ladang ganja ini menanamnya secara terpisah," kata Yoris di lokasi penemuan ladang ganja, Minggu, 12 Juli 2020.

Baca: Manggarai Barat Belum Cairkan Dana Insentif Petugas Medis Covid-19
 
Yoris mengatakan di ladang tersebut juga telah ditangkap satu orang berinisial YN. Pihaknya kini telah menahan lima orang tersangka berinisial M, C, A, D, sebagai pengedar, serta YN sebagai petani.
 
Yoris menjelaskan satu kilogram ganja bisa dijual senilai Rp6 juta.
 
"Setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, kita terlambat karena baru sekitar dua sampai tiga minggu yang lalu panen terakhir. Sekali panen sekitar 40 kilogram ganja kering keluar dari sini, sebanyak kurang lebih 1.000 sampai 2.000 batang tanaman ganja," jelas Yoris.
 
Sementara Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam, mengatakan penanaman ganja secara acak itu merupakan modus penyamaran. Apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter, baru tanaman itu bisa dipanen.
 
"Katanya bibitnya dapet dari luar, dari Sumatera, kami masih melakukan pengejaran yang lain," ungkap Andri.
 
Atas kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan