Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tersangka Kasus Pengambilan Jenazah PDP di RSUD Daya Bertambah

Muhammad Syawaluddin • 14 Juli 2020 14:27
Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pengambilan jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Makassar, Sulawesi Selatan. Total dua orang ditetapkan tersangka.
 
"Sampai saat ini sudah ada dua yang jadi tersangka," kata, Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 14 Juli 2020.
 
Agus mengatakan, tersangka anyar kasus pengambilan jenazah PDP di RSUD Daya ialah Andi Nurahmat, yang merupakan teman dari almarhum yang dijamin. Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim, sebagai tersangka. 

Andi Nurahmat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah PDP di rumah sakit daerah itu lantaran berada di lokasi kejadian. Andi juga terlibat langsung dalam proses pengambilan jenazah ke rumah duka.
 
"Dia (Andi Nurahmat) bersama dengan AH (Andi Hadi) mengetahui kalau almarhum berstatus PDP," jelasnya.
 
Baca: Anggota Dewan Penjamin Pengambil Jenazah PDP Ditetapkan Tersangka
 
Padahal, dalam protokol kesehatan aturannya jelas bahwa pasien atau jenazah dengan status PDP harus dirawat dan dikuburkan dengan atau sesuai dengan protokol kesehatan, untuk menghindari penyebaran virus korona.
 
Andi Nurahmat terancam Pasal 93 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 212, 214 Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman minimal satu tahun kurungan penjara.
 
Sedangkan Andi Hadi Ibrahim, yang merupakan
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Terkait potensi adanya tambahan tersangka, Agus Khaerul enggan berspekulasi.
 
"Kita liat nanti perkembangan penyidikan," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan