Tangerang: Tarif layanan pemeriksaan rapid test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menjadi Rp145 ribu mulai Kamis, 9 Juli 2020 pukul 00.01 WIB. Sebelumnya, layanan rapid test di Terminal 2 dan 3 bandara tersebut dikenakan biaya Rp225 ribu per penumpang.
"Kami informasikan rencana akan ada penurunan harga pada 9 Juli 2020, menjadi Rp145 ribu," ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang, Rabu, 8 Juli 2020.
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan menyusul terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi. Di dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu.
Baca: RSUD Kota Malang Gratiskan Rapid Test Covid-19
Febri menerangkan, penyediaan layanan rapid test di terminal penumpang sejak pertengahan Juni 2020 merupakan permintaan pelanggan utama (main customer) PT Angkasa Pura II yakni maskapai penerbangan (airline). Atas permintaan tersebut, PT Angkasa Pura II menggandeng holding BUMN Farmasi untuk menyediakan pelayanan rapid test di Terminal 2 dan 3 untuk memudahkan penumpang.
"Itu merupakan permintaan dari main customer kami, airline yang ingin agar penumpang itu tidak repot-repot kemana-mana apabila ingin terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.
Hasil pemeriksaan rapid test berlaku selama 14 hari sejak dilakukan pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan covid-19 tentang perubahan atas surat edaran nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.
"Layanan rapid test di Terminal 2 dan 3 ini tidak hanya melayani penumpang saja, namun terbuka untuk umum. Layanan ini juga dibuka 24 jam," katanya.
Sebelumnya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang membuka pelayanan pemeriksaan covid-19 dengan metode rapid test. Pemeriksaan itu merupakan salah satu syarat calon penumpang untuk penerbangan rute domestik.
Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar mengatakan, layanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta terbuka untuk umum dan siap melayani selama 24 jam. Layanan rapid test itu sendiri dikenakan biaya Rp225 ribu dan belum termasuk surat keterangan bebas covid-19.
"Surat keterangan bebas covid-19 biayanya Rp55 ribu. Jadi rapid tes dan surat keterangan itu jika digabungin Rp280 ribu. Boleh untuk siapa saja, baik calon penumpang maupun pengunjung bandara," ujarnya, Senin, 22 Juni 2020.
Haerul menuturkan layanan rapid test hadir di tiap airport health center di Terminal 2 dan 3. Terminal 2 berada ditemui di kedatangan 2E.
"Sementara di Terminal 3 Airport Health Center dapat ditemui di lounge umrah terminal kedatangan domestik Gate 5 atau sebelum pintu East Lobby menuju gedung parkir domestik," katanya.
Tangerang: Tarif layanan pemeriksaan rapid test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menjadi Rp145 ribu mulai Kamis, 9 Juli 2020 pukul 00.01 WIB. Sebelumnya, layanan rapid test di Terminal 2 dan 3 bandara tersebut dikenakan biaya Rp225 ribu per penumpang.
"Kami informasikan rencana akan ada penurunan harga pada 9 Juli 2020, menjadi Rp145 ribu," ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang, Rabu, 8 Juli 2020.
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan menyusul terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi. Di dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu.
Baca: RSUD Kota Malang Gratiskan Rapid Test Covid-19
Febri menerangkan, penyediaan layanan rapid test di terminal penumpang sejak pertengahan Juni 2020 merupakan permintaan pelanggan utama (main customer) PT Angkasa Pura II yakni maskapai penerbangan (airline). Atas permintaan tersebut, PT Angkasa Pura II menggandeng holding BUMN Farmasi untuk menyediakan pelayanan rapid test di Terminal 2 dan 3 untuk memudahkan penumpang.
"Itu merupakan permintaan dari main customer kami, airline yang ingin agar penumpang itu tidak repot-repot kemana-mana apabila ingin terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.
Hasil pemeriksaan rapid test berlaku selama 14 hari sejak dilakukan pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan covid-19 tentang perubahan atas surat edaran nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.
"Layanan rapid test di Terminal 2 dan 3 ini tidak hanya melayani penumpang saja, namun terbuka untuk umum. Layanan ini juga dibuka 24 jam," katanya.
Sebelumnya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang membuka pelayanan pemeriksaan covid-19 dengan metode rapid test. Pemeriksaan itu merupakan salah satu syarat calon penumpang untuk penerbangan rute domestik.
Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar mengatakan, layanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta terbuka untuk umum dan siap melayani selama 24 jam. Layanan rapid test itu sendiri dikenakan biaya Rp225 ribu dan belum termasuk surat keterangan bebas covid-19.
"Surat keterangan bebas covid-19 biayanya Rp55 ribu. Jadi rapid tes dan surat keterangan itu jika digabungin Rp280 ribu. Boleh untuk siapa saja, baik calon penumpang maupun pengunjung bandara," ujarnya, Senin, 22 Juni 2020.
Haerul menuturkan layanan rapid test hadir di tiap airport health center di Terminal 2 dan 3. Terminal 2 berada ditemui di kedatangan 2E.
"Sementara di Terminal 3 Airport Health Center dapat ditemui di lounge umrah terminal kedatangan domestik Gate 5 atau sebelum pintu East Lobby menuju gedung parkir domestik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)