Pengguna jasa kereta saat turun dari kereta di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas KAI Cirebon)
Pengguna jasa kereta saat turun dari kereta di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas KAI Cirebon)

KAI Cirebon Tunggu Aturan Peniadaan Syarat Tes Negatif Covid-19

Antara • 08 Maret 2022 11:16
Cirebon: Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cirebon, Jawa Barat, Suprapto mengatakan pihaknya masih menunggu aturan terkait peniadaan syarat tes negatif covid-19 bagi pengguna jasa dan saat ini persyaratan masih tetap diwajibkan negatif tes antigen maupun PCR.
 
"Untuk aturan yang terbaru (peniadaan persyaratan tes antigen dan PCR), PT KAI Daop 3 Cirebon saat ini sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut," kata Suprapto di Cirebon, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Suprapto mengatakan sampai saat ini pengguna jasa kereta api masih harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan dengan ketat yaitu wajib memiliki surat bebas covid-19, baik berupa tes antigen maupun PCR.

Pihaknya belum menerima surat edaran terkait peniadaan syarat bebas covid-19, sehingga KAI Cirebon masih menginduk dengan persyaratan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 97/2021.
 
Baca juga: Perjalanan Domestik Tak Perlu Menunjukkan Hasil Antigen dan PCR, Ini Syaratnya
 
"Salah satunya mewajibkan bagi penumpang KA jarak jauh untuk dilengkapi dengan surat bebas covid-19, berupa hasil negatif dari tes antigen yg berlaku 1x24 jam maupun PCR," tuturnya.
 
Pihaknya juga sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut, berupa surat edaran dari Satgas penanganan Covid-19 dan Surat Edaran dari Kemenhub sebagai regulator transportasi.
 
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.
 
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan syarat wajib negatif covid-19 tak berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
 
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujar Menteri Luhut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan