Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan demikian dalam rangka menuju aktivitas normal. Masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil antigen dan PCR negatif jika sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya, dalam konferensi pers, Senin, 7 Maret 2022.
Kendati demikian, aturan tersebut baru berlaku jika sudah terdapat surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait. "Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan kondisi pandemi terus membaik. Berdasarkan data yang dievaluasinya, tren kasus harian nasional, kondisi rawat inap rumah sakit, serta tingkat kematian semakin melandai.
"Kondisi penurunan kasus terkonfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap di seluruh rumah sakit Jawa dan Bali juga menurun, terkecuali DIY. Namun DIY kami perkirakan turun dalam beberapa hari ke depan ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News