Semarang: Restoran Holywings di Kota Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan menghentikan operasional tempat usaha yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang itu.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto membenarkan penghentian operasional Holywings Semarang. Ia menyebut penutupan merupakan inisiatif dari manajemen Holywings.
"Tutup atas inisiatif manajemen, bukan ditutup Pemkot Semarang," katanya.
Fajar menjelaskan penindakan tidak akan dilakukan jika tidak terjadi pelanggaran. "Silakan pemilik usaha membuka usahanya asal mematuhi aturan yang berlaku."
Terpisah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan Holywings Semarang.
Meski demikian, ia akan bertindak tegas jika memang ditemukan pelanggaran.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.
Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Semarang:
Restoran Holywings di Kota Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan menghentikan operasional tempat usaha yang berlokasi di kawasan
Kota Lama Semarang itu.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto membenarkan penghentian operasional Holywings Semarang. Ia menyebut penutupan merupakan inisiatif dari manajemen Holywings.
"Tutup atas inisiatif manajemen, bukan ditutup
Pemkot Semarang," katanya.
Fajar menjelaskan penindakan tidak akan dilakukan jika tidak terjadi pelanggaran. "Silakan pemilik usaha membuka usahanya asal mematuhi aturan yang berlaku."
Terpisah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan Holywings Semarang.
Meski demikian, ia akan bertindak tegas jika memang ditemukan pelanggaran.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.
Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)