Bogor: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, menegaskan menjelang Ramadan, Tempat Hiburan Malam (THM) harus berhenti beroperasi. Penutupan diberi batas waktu tiga hari sebelum Puasa.
"Tiga hari sebelum Ramadan tercatat ada 34 THM yang berada di Kota Bogor dipastikan sudah harus tutup. Jika tertangkap tangan, ada THM beroperasional pada bulan suci Ramadan, kami akan memberikan sanksi hingga penyegelan tempat tersebut," ungkap Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 24 Maret 2022.
Ia menambahkan jika ada THM yang membandel tindakan tegas akan diberikan. Mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin.
Baca: Langgar Jam Operasional, 2 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Disegel
"Kami akan rutin melakukan pengawasan kepada seluruh THM yang ada di Kota Bogor. Jadi jangan jangan coba-coba bagi pengelola THM untuk melanggar aturan," tegasnya.
Lebih lanjut, terkait sosialisasi aturan jelang Ramadan telah dikeluarkan lewat surat edaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor.
"Terkait sosialisasi untuk bulan suci Ramadan, itu biasanya ada dari Badan Kesbangpol yang memberikan surat edaran. Nah, kita (Satpol PP) bagiannya adalah di penindakan," tambah dia.
Bogor: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, menegaskan menjelang Ramadan,
Tempat Hiburan Malam (THM) harus berhenti beroperasi. Penutupan diberi batas waktu tiga hari sebelum Puasa.
"Tiga hari sebelum Ramadan tercatat ada 34 THM yang berada di Kota Bogor dipastikan sudah harus tutup. Jika tertangkap tangan, ada THM beroperasional pada bulan suci Ramadan, kami akan memberikan sanksi hingga penyegelan tempat tersebut," ungkap Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 24 Maret 2022.
Ia menambahkan jika ada THM yang membandel tindakan tegas akan diberikan. Mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin.
Baca: Langgar Jam Operasional, 2 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Disegel
"Kami akan rutin melakukan pengawasan kepada seluruh THM yang ada di Kota Bogor. Jadi jangan jangan coba-coba bagi pengelola THM untuk melanggar aturan," tegasnya.
Lebih lanjut, terkait sosialisasi aturan jelang Ramadan telah dikeluarkan lewat surat edaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor.
"Terkait sosialisasi untuk bulan suci Ramadan, itu biasanya ada dari Badan Kesbangpol yang memberikan surat edaran. Nah, kita (Satpol PP) bagiannya adalah di penindakan," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)