Cirebon: Kota Cirebon, Jawa Barat, akan memberlakukan sejumlah kebijakan salah satunya penerapan ganjil genap usai masuk dalam katagori PPKM level 3 pandemi covid-19.
Ganjil genap ini diberlakukan untuk kendaraan yang berasal dari luar wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
"Namuan kalau kendaraannya pelat luar kota, tapi pengemudinya ber KTP Cirebon, tidak kena ganjil-genap," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Rabu, 9 Februari 2022.
Baca: Kapolri Paparkan Strategi Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
Fahri mengatakan rencana penerapan ganjil genap tersebut diterapkan akhir bulan Februari. Ia menjelaskan pemberlakukan ganjil genap tersebut berlaku pada setiap akhir pekan yaitu Sabtu-Minggu.
"Seperti biasa nantinya ada empat titik untuk pos pantau penerapan ganjil genap yaitu Bakorwil siliwangi, Kalijaga, Penggung dan Kedawung," jelas Fahri.
Rencananya penerapan ganjil genap di Kota Cirebon akan dilaksanakan pada sore hingga malam hari, Namun waktunya masih belum ditetapkan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap rumah makan, kafe dan tempat hiburan malam, termasuk terkait batas waktu operasional.
"Kami minta Satpol PP untuk memberlakukan sanksi. Masyarakat tetap tenang, dan membantu untuk mematuhi aturan PPKM," jelasnya.
Dikatakan dia penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari pengendalian mobilitas agar dari luar kota tidak banyak masuk ke Kota Cirebon.
Polres Cirebon Kota juga meminta kepada pemerintah kota untuk memberikan bantuan kepada warga yang isoman untuk warga berpenghasilan rendah.
"Tujuannya agar warga benar-benar isoman dan tidak berkeliaran di luar, karena bisa menularkan covid-19," ujarnya.
Cirebon: Kota Cirebon, Jawa Barat, akan memberlakukan sejumlah kebijakan salah satunya penerapan ganjil genap usai masuk dalam katagori
PPKM level 3 pandemi covid-19.
Ganjil genap ini diberlakukan untuk kendaraan yang berasal dari luar wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
"Namuan kalau kendaraannya pelat luar kota, tapi pengemudinya ber KTP Cirebon, tidak kena ganjil-genap," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Rabu, 9 Februari 2022.
Baca:
Kapolri Paparkan Strategi Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
Fahri mengatakan rencana penerapan ganjil genap tersebut diterapkan akhir bulan Februari. Ia menjelaskan pemberlakukan ganjil genap tersebut berlaku pada setiap akhir pekan yaitu Sabtu-Minggu.
"Seperti biasa nantinya ada empat titik untuk pos pantau penerapan ganjil genap yaitu Bakorwil siliwangi, Kalijaga, Penggung dan Kedawung," jelas Fahri.
Rencananya penerapan ganjil genap di Kota Cirebon akan dilaksanakan pada sore hingga malam hari, Namun waktunya masih belum ditetapkan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap rumah makan, kafe dan tempat hiburan malam, termasuk terkait batas waktu operasional.
"Kami minta Satpol PP untuk memberlakukan sanksi. Masyarakat tetap tenang, dan membantu untuk mematuhi aturan PPKM," jelasnya.
Dikatakan dia penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari pengendalian mobilitas agar dari luar kota tidak banyak masuk ke Kota Cirebon.
Polres Cirebon Kota juga meminta kepada pemerintah kota untuk memberikan bantuan kepada warga yang isoman untuk warga berpenghasilan rendah.
"Tujuannya agar warga benar-benar isoman dan tidak berkeliaran di luar, karena bisa menularkan covid-19," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)