Yogyakarta: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali berstatus PPKM Level 4 setelah minggu sebelumnya juga berstatus serupa. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kembali menetapkan status itu melalui surat instruksi bernomor 10/INSTR/2022. Kebijakan ini berlaku 15-21 Maret 2022.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan tingginya angka rataan kasus positif covid-19 atau positivity rate menjadi salah dasar penetapan status itu. Positivity rate di DIY selalu di atas status batas minimal versi WHO, yakni 5 persen.
"Karena kemungkinan positivity rate kita tergolong masih tinggi," kata Kadarmanta di Yogyakarta, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca: 2 Kelurahan Palangkaraya Sudah Diizinkan PTM 100%
Data yang dirilis Pemerintah DIY, angka positivity rate dalam sepekan terakhir masih di atas 10 persen. Rinciannya 797 kasus (16 Maret) dengan positivity rate 14,21 persen; 838 (15 Maret) 11,21 persen; 559 (14 Maret) 10,04 persen; 781 (13 Maret) 12,83 persen; 831 (12 Maret) 12,12 persen; 849 (11 Maret) 11,99 persen; dan 1.288 (10 Maret) 14,51 persen.
Ia juga mengatakan keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan covid-19 atau BOR sebenarnya tidak terlalu tinggi. Ia menyatakan keterisian BOR masih sekitar di atas 30 persen. Di sisi lain, sejumlah rumah sakit menambah kapasitas bednya.
"Di DIY sebetulnya bed cukup banyak sebelum turun, begitu ada penurunan signifikan bed dipakai reguler BOR meningkat," jelasnya.
Jika mengacu pada surat instruksi Gubernur DIY, kebijakan pembatasan masih sama dengan pekan sebelumnya. Sejumlah pembatasan aktivitas, dari operasional tempat usaha atau ekonomi, sekolah, hingga kegiatan masyarakat masih diberlakukan.
Selain itu, surat tersebut juga menginstruksikan tenaga kesehatan tetap menggencarkan tracing dari kasus-kasus yang masih muncul. Selain itu, posko penanganan covid-19 di tingkat desa juga tetap diminta bekerja.
Yogyakarta: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali berstatus
PPKM Level 4 setelah minggu sebelumnya juga berstatus serupa. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kembali menetapkan status itu melalui surat instruksi bernomor 10/INSTR/2022. Kebijakan ini berlaku 15-21 Maret 2022.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan tingginya angka rataan kasus positif covid-19 atau
positivity rate menjadi salah dasar penetapan status itu. Positivity rate di DIY selalu di atas status batas minimal versi WHO, yakni 5 persen.
"Karena kemungkinan positivity rate kita tergolong masih tinggi," kata Kadarmanta di Yogyakarta, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca:
2 Kelurahan Palangkaraya Sudah Diizinkan PTM 100%
Data yang dirilis Pemerintah DIY, angka
positivity rate dalam sepekan terakhir masih di atas 10 persen. Rinciannya 797 kasus (16 Maret) dengan positivity rate 14,21 persen; 838 (15 Maret) 11,21 persen; 559 (14 Maret) 10,04 persen; 781 (13 Maret) 12,83 persen; 831 (12 Maret) 12,12 persen; 849 (11 Maret) 11,99 persen; dan 1.288 (10 Maret) 14,51 persen.
Ia juga mengatakan keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan covid-19 atau BOR sebenarnya tidak terlalu tinggi. Ia menyatakan keterisian BOR masih sekitar di atas 30 persen. Di sisi lain, sejumlah rumah sakit menambah kapasitas bednya.
"Di DIY sebetulnya bed cukup banyak sebelum turun, begitu ada penurunan signifikan bed dipakai reguler BOR meningkat," jelasnya.
Jika mengacu pada surat instruksi Gubernur DIY, kebijakan pembatasan masih sama dengan pekan sebelumnya. Sejumlah pembatasan aktivitas, dari operasional tempat usaha atau ekonomi, sekolah, hingga kegiatan masyarakat masih diberlakukan.
Selain itu, surat tersebut juga menginstruksikan tenaga kesehatan tetap menggencarkan tracing dari kasus-kasus yang masih muncul. Selain itu, posko penanganan covid-19 di tingkat desa juga tetap diminta bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)