Medan: Polisi menangkapan anggota Satgas Cakra Buana PDIP Sumut yang diduga menganiaya seorang remaja di Kota Medan pada pertengahan Desember 2021. Penangkapan dilakukan karena terduga pelaku tak kunjung menyerahkan diri meski polisi sudah mengeluarkan imbauan.
"Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu kafe di Kecamatan Medan Johor," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Sabtu, 25 Desember 2021.
Baca: Terima Traktor dari BI, Petani Binaan PMI Buka Lahan Jagung
Sebelumnya polisi sudah menetapkan HSM, 43, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap FAL, 17. HSM diyakini telah melakukan penganiayaan dengan cara, menampar, memukul, dan menendang korban yang masih duduk di bangku SMA.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, sempat mengimbau HSM untuk segera menyerahkan diri agar mempercepat proses penyidikan. Namun tersangka tidak juga menyerahkan diri sehingga polisi memutuskan untuk melakukan penangkapan.
Berbeda dengan dalam tayangan video yang viral di media sosial, tersangka terlihat agresif melayangkan tamparan, tinjuan, dan tendangan bertubi-tubi ke tubuh korban yang tidak melakukan perlawanan.
Riko mengatakan saat ini HSM sudah ditahan di Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp72 juta," ujar Riko.
Medan: Polisi menangkapan anggota Satgas Cakra Buana PDIP Sumut yang diduga
menganiaya seorang remaja di Kota Medan pada pertengahan Desember 2021. Penangkapan dilakukan karena terduga pelaku tak kunjung menyerahkan diri meski polisi sudah mengeluarkan imbauan.
"Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu kafe di Kecamatan Medan Johor," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Sabtu, 25 Desember 2021.
Baca:
Terima Traktor dari BI, Petani Binaan PMI Buka Lahan Jagung
Sebelumnya polisi sudah menetapkan HSM, 43, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap FAL, 17. HSM diyakini telah melakukan penganiayaan dengan cara, menampar, memukul, dan menendang korban yang masih duduk di bangku SMA.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, sempat mengimbau HSM untuk segera menyerahkan diri agar mempercepat proses penyidikan. Namun tersangka tidak juga menyerahkan diri sehingga polisi memutuskan untuk melakukan penangkapan.
Berbeda dengan dalam tayangan video yang viral di media sosial, tersangka terlihat agresif melayangkan tamparan, tinjuan, dan tendangan bertubi-tubi ke tubuh korban yang tidak melakukan perlawanan.
Riko mengatakan saat ini HSM sudah ditahan di Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp72 juta," ujar Riko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)