Bandung: Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi terhadap Festival Citylink Mal Bandung. Mal tersebut dilarang beroperasi selama tiga hari buntut atraksi barongsai yang menyebabkan kerumunan saat perayaan Imlek pada 1 Februari 2022.
Menurut Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron, pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Peta tersebut telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 103 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di masa pandemi Covid-19.
Sanksi tersebut dijatuhkan usai tim penyidik dari Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan di mal tersebu. Bahkan kegiatan barongsai tersebut tak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 serta pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan barusan, ada hasilnya, yakni pelanggaran berat. Mulai dari tidak ada izin, potensi menimbulkan kerumunan dengan kondisi ventilasi tidak baik," kata Asep di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis, 3 Februari 2022.
Mal tersebut pun tidak boleh beroperasional selama tiga hari, terhitung mulai Jumat, 4 Februari 2022. Seluruh akses pintu masuk mal tersebut akan dipasang garis segel oleh Satpol PP Kota Bandung.
Baca: Tak Berizin, Lautan Pengunjung Banjiri Perayaan Imlek di Mal Citylink di Kota Bandung
"Mulai besok ditutup selama 3 hari, yakni sejak Jumat sampai dengan Minggu. Mudah-mudahan ini membuat efek jera para pengelola mal lainnya," ujar Asep..
Selain itu, pengelola mal diberikan sanksi adminitrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu. Saat ini Pemkot Bandung kembali menggodok peraturan daerah atau perda untuk memberikan denda sebesar-besarnya agar pelanggaran tersebut tak terulang.
"Sanksi sekarang ini ketentuan pelanggaran tersebut maksimal denda Rp 500.000, tapi ada Perda yang sedang digodog juga dan mudah-mudahan lebih membuat efek jera dengan nominal yang sebesar-besarnya. Serta berlaku kelipatan saat melakukan pelanggaran berulang," ungkapnya.
Sebelumnya, video berdurasi 41 menit viral di media sosial dengan adanya atraksi barongsai saat perayaan Imlek di Festival Citylink Mal Bandung, pada 1 Februari 2022. Aksi barongsai tersebut menarik perhatian pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi covid-19.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi terhadap Festival Citylink Mal Bandung. Mal tersebut dilarang beroperasi selama tiga hari buntut atraksi barongsai yang menyebabkan kerumunan saat perayaan Imlek pada 1 Februari 2022.
Menurut Ketua Harian
Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron, pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Peta tersebut telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 103 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di masa pandemi Covid-19.
Sanksi tersebut dijatuhkan usai tim penyidik dari Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan di mal tersebu. Bahkan kegiatan barongsai tersebut tak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 serta pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan barusan, ada hasilnya, yakni pelanggaran berat. Mulai dari tidak ada izin, potensi menimbulkan kerumunan dengan kondisi ventilasi tidak baik," kata Asep di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis, 3 Februari 2022.
Mal tersebut pun tidak boleh beroperasional selama tiga hari, terhitung mulai Jumat, 4 Februari 2022. Seluruh akses pintu masuk mal tersebut akan dipasang garis segel oleh Satpol PP Kota Bandung.
Baca:
Tak Berizin, Lautan Pengunjung Banjiri Perayaan Imlek di Mal Citylink di Kota Bandung
"Mulai besok ditutup selama 3 hari, yakni sejak Jumat sampai dengan Minggu. Mudah-mudahan ini membuat efek jera para pengelola mal lainnya," ujar Asep..
Selain itu, pengelola mal diberikan sanksi adminitrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu. Saat ini Pemkot Bandung kembali menggodok peraturan daerah atau perda untuk memberikan denda sebesar-besarnya agar pelanggaran tersebut tak terulang.
"Sanksi sekarang ini ketentuan pelanggaran tersebut maksimal denda Rp 500.000, tapi ada Perda yang sedang digodog juga dan mudah-mudahan lebih membuat efek jera dengan nominal yang sebesar-besarnya. Serta berlaku kelipatan saat melakukan pelanggaran berulang," ungkapnya.
Sebelumnya, video berdurasi 41 menit viral di media sosial dengan adanya atraksi barongsai saat perayaan Imlek di Festival Citylink Mal Bandung, pada 1 Februari 2022. Aksi barongsai tersebut menarik perhatian pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)