Tangerang: Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang sedianya digelar hari ini harus ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo, berhalangan hadir.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap empat orang yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
"Semua terdakwa sudah hadir ya. Sidang ditunda hingga 25 Januari 2022, karena ketua majelis hakim berhalangan hadir. Dia harus menghadiri keluarga yang berduka di Palembang," kata hakim anggota, Ely Istianawati, di PN Tangerang, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca: Lapor Vandalisme di Bandung Berhadiah Rp5 Juta
Kuasa hukum empat terdakwa, Firmauli Silalahi, mengatakan sidang untuk pekan depan masih sama dengan agenda membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa. Nanti pihaknya bakal mendengar dan mempelajari terlebih dahulu dakwaan yang diberi jaksa penuntut umum.
"Setelah itu baru kita mengambil sikap sebagai kuasa hukum. Yang pasti dari kuasa hukum menyampaikan turut berduka cita terhadap keluarga korban kebakaran lapas yang berjumlah 49 orang, kita sangat bersedih," jelas Firmauli.
Tangerang: Sidang perdana kasus kebakaran
Lapas Kelas I A Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang sedianya digelar hari ini harus ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo, berhalangan hadir.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap empat orang yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
"Semua terdakwa sudah hadir ya. Sidang ditunda hingga 25 Januari 2022, karena ketua majelis hakim berhalangan hadir. Dia harus menghadiri keluarga yang berduka di Palembang," kata hakim anggota, Ely Istianawati, di PN Tangerang, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca:
Lapor Vandalisme di Bandung Berhadiah Rp5 Juta
Kuasa hukum empat terdakwa, Firmauli Silalahi, mengatakan sidang untuk pekan depan masih sama dengan agenda membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa. Nanti pihaknya bakal mendengar dan mempelajari terlebih dahulu dakwaan yang diberi jaksa penuntut umum.
"Setelah itu baru kita mengambil sikap sebagai kuasa hukum. Yang pasti dari kuasa hukum menyampaikan turut berduka cita terhadap keluarga korban kebakaran lapas yang berjumlah 49 orang, kita sangat bersedih," jelas Firmauli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)