Pacitan: Polisi menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka terkait kasus dugaan salah tangkap lumba-lumba oleh nelayan di Pacitan, Jawa Timur. Pasal yang disangkakan terkait izin berlayar serta peralatan yang kurang memadai.
Nakhoda KM Restu, Juwardi alias Bejo, ditetapkan sebagai tersangka usai Polres Pacitan melakukan gelar perkara. Sementara 23 anak buah kapal (ABK) lainnya dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Selain tidak mengantongi surat izin berlayar dan surat izin penangkapan pada zona yang ditentukan. Kapal yang digunakan juga tidak dilengkapi dengan peralatan memadai. Sehingga akibat kelalaian nakhoda tersebut menyebabkan tertangkapnya biota laut dilindungi yakni lumba-lumba," ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa, 11 Januari 2022.
Dari keterangan tersangka, awalnya mereka berencana melaut selama lima hari. Pada hari pertama hingga ketiga semua berjalan lancar dan memperoleh ikan cakalang sebagai buruannya.
Baca juga: Penangkapan Lumba-Lumba di Pacitan, Polisi: Diluar Kesengajaan
Namun pada hari ke empat, jaring mereka tidak sengaja mengenai kawanan lumba-lumba hingga menyebabkan tujuh ekor mamalia laut tersebut mati.
"Peristiwa tersebut terjadi di sekitar selatan Pantai Yogyakarta," ujar tersangka, Juwardi.
Sementara sejumlah barang bukti yang diamankan dia ntaranya pakaian yang digunakan pelaku serta sebuah ponsel untuk merekam dan memposting video ke media sosial. Seperti diketahui kasus ini viral setelah video lumba-lumba mati di kapal nelayan Pacitan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 40 ayat 2 dan 4 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan pasal 48 ayat 1 tentang ITE dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Pacitan: Polisi menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka terkait kasus dugaan salah tangkap
lumba-lumba oleh nelayan di Pacitan, Jawa Timur. Pasal yang disangkakan terkait izin berlayar serta peralatan yang kurang memadai.
Nakhoda KM Restu, Juwardi alias Bejo, ditetapkan sebagai tersangka usai Polres Pacitan melakukan gelar perkara. Sementara 23 anak buah kapal (ABK) lainnya dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Selain tidak mengantongi surat izin berlayar dan surat izin penangkapan pada zona yang ditentukan. Kapal yang digunakan juga tidak dilengkapi dengan peralatan memadai. Sehingga akibat kelalaian nakhoda tersebut menyebabkan tertangkapnya biota laut dilindungi yakni lumba-lumba," ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa, 11 Januari 2022.
Dari keterangan tersangka, awalnya mereka berencana melaut selama lima hari. Pada hari pertama hingga ketiga semua berjalan lancar dan memperoleh ikan cakalang sebagai buruannya.
Baca juga:
Penangkapan Lumba-Lumba di Pacitan, Polisi: Diluar Kesengajaan
Namun pada hari ke empat, jaring mereka tidak sengaja mengenai kawanan lumba-lumba hingga menyebabkan tujuh ekor mamalia laut tersebut mati.
"Peristiwa tersebut terjadi di sekitar selatan Pantai Yogyakarta," ujar tersangka, Juwardi.
Sementara sejumlah barang bukti yang diamankan dia ntaranya pakaian yang digunakan pelaku serta sebuah ponsel untuk merekam dan memposting video ke media sosial. Seperti diketahui kasus ini viral setelah video lumba-lumba mati di kapal nelayan Pacitan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 40 ayat 2 dan 4 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan pasal 48 ayat 1 tentang ITE dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)