Tangkapan layar Metro TV
Tangkapan layar Metro TV

Wow! Terapis Pijat Punya Rp7,5 Miliar di Rekeningnya

MetroTV • 14 April 2022 14:05
Bandung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyita uang Rp7,5 miliar yang disimpan di sebuah rekening bank milik seorang perempuan berprofesi sebagai terapis pijat. Kejari Bandung menduga uang tersebut merupakan hasil transaksi ilegal dari Nigeria.
 
"Uang Rp7 miliar dengan pecahan seratus ribu rupiah diserahkan ke bank milik BUMN, BRI, dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas lebih dari Rp7,5 miliar," kata Presenter Metro TV, Abdy Azwar Sahi, dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Kamis, 14 April 2022. 
 
Kepala Kejari Bandung, Rahmat Vidianto, mengatakan uang sitaan ini merupakan perkara pidana umum. Kasus itu pun sudah berkekuatan hukum tetap. 

Dari pengakuan pelaku, uang itu mengalir saat dirinya bertemu dengan seseorang bernama Marisa dan Yuli pada 2020. Lalu ia ditawari pekerjaan untuk mendirikan sebuah perusahaan dan menerima dana transfer dari luar negeri.
 
Baca: KPK Selisik Pola Pencucian Uang Rahmat Effendi
 
Perkara ini sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 Maret 2022. "Adapun terpidana Linda Jayusman telah melanggar pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tutur Abdy. (Fauzi Pratama Ramadhan)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan