Meulaboh: Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat mengawasi penggunaan produk makanan dan minuman yang mendekati atau sudah kedaluwarsa agar tidak digunakan dalam parsel Lebaran 2022.
"Penggunaan produk makanan dan minuman yang segera kedaluwarsa dalam parsel Lebaran adalah bentuk pelanggaran, kita akan tindak pedagang yang nakal," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Syarifah Junaidah, di Meulaboh, Kamis, 14 April 2022.
Baca: Jasa Marga Usulkan One Way di Km 66 Tol Japek
Setiap tahun petugas Dinas Kesehatan Aceh Barat sering menemukan produk makanan dan minuman dalam parsel Lebaran yang sudah kedaluwarsa.
Temuan tersebut menyebabkan konsumen mengalami kerugian karena makanan dan minuman yang ditempatkan di parsel Lebaran hanya memiliki batas waktu tertentu untuk bisa dikonsumsi.
Syarifah Junaidah menjelaskan penggunaan produk kedaluwarsa tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga setiap pedagang atau pihak yang melanggar bisa mendapatkan sanksi hukum.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pedagang dan pelaku usaha di Aceh Barat agar tidak memasukkan produk yang akan kedaluwarsa dalam parsel Lebaran.
"Jika nantinya kami menemukan adanya penggunaan produk kedaluwarsa, maka pedagang atau pengusaha akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," jelas Syarifah.
Meulaboh: Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat mengawasi penggunaan produk makanan dan minuman yang mendekati atau sudah kedaluwarsa agar tidak digunakan dalam parsel
Lebaran 2022.
"Penggunaan produk makanan dan minuman yang segera kedaluwarsa dalam parsel Lebaran adalah bentuk pelanggaran, kita akan tindak pedagang yang nakal," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Syarifah Junaidah, di Meulaboh, Kamis, 14 April 2022.
Baca:
Jasa Marga Usulkan One Way di Km 66 Tol Japek
Setiap tahun petugas Dinas Kesehatan Aceh Barat sering menemukan produk makanan dan minuman dalam parsel Lebaran yang sudah kedaluwarsa.
Temuan tersebut menyebabkan konsumen mengalami kerugian karena makanan dan minuman yang ditempatkan di parsel Lebaran hanya memiliki batas waktu tertentu untuk bisa dikonsumsi.
Syarifah Junaidah menjelaskan penggunaan produk kedaluwarsa tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga setiap pedagang atau pihak yang melanggar bisa mendapatkan sanksi hukum.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pedagang dan pelaku usaha di Aceh Barat agar tidak memasukkan produk yang akan kedaluwarsa dalam parsel Lebaran.
"Jika nantinya kami menemukan adanya penggunaan produk kedaluwarsa, maka pedagang atau pengusaha akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," jelas Syarifah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)