Aksinya ini didorong rasa keberatan pada bus wisata yang menggunakan kawalan polisi. Menurutnya, bus wisata bukanlah pengguna jalan prioritas yang bisa mendapatkan pengawalan dari polisi.
Ketua Harian Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan pengawalan bus yang dilakukan polisi tidak melanggar Peraturan Kepala Korlantas Nomor 2 Tahun 2018. Aturan itu menyebut polisi bisa mengawal iring-iringan pengantar jenazah, pejabat dan keperluan instansi provinsi, kota, kabupaten dan instansi, rombongan jemaah haji, hingga turing.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi ini diperluas lagi ya jadi mungkin masalah di jogja itu kaitannya dengan poin ke 6, yaitu masalah wisata.” Kata Benny Benny Mamoto dalam Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu, 6 Juli 2022
Dia bependapat kepolisian bertugas untuk melayani dan mengayomi masyarakat. Pengawalan bus adalah salah satu bentuk kepedulian polisi untuk memastikan keamanan dan kelancaran bus sampai ke tempat tujuan.
Benny Mamoto justru menekankan sikap Elanto Wijoyono yang menghalangi jalannya bus melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Elanto bisa dikenakan denda hingga kurungan.
“Sudah ada sanksi hukumnya UU LLAJ Pasal 104 ayat 3, barang siapa yang tidak menuruti perintah petugas bisa mendapat kurungan 1 bulan dan denda Rp250.000,” kata dia.
Pengawalan bus yang dilakukan polisi di Yogyakarta disupervisi Kompolnas untuk menghingari penyimpangan. Kompolnas bakal memastikan tak ada kepentingan lain yang menunggangi UU atau peraturan yang ada. (Tamara Pramesti Adha Cahyani)