Empat Lawang: Polisi telah menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap seorang tahanan bernama Ari Putra bin Irsyad, 28, yang meninggal di sel Polres Empat Lawang.
Ketiga tersangka pengeroyokan itu merupakan rekan sesama tahanan di dalam sel.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kami menetapkan tiga tersangka berinisial D, F, dan J," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, Selasa, 28 Juni 2022.
Tohirin mengatakan penganiayaan itu dilakukan lantaran korban merupakan tahanan yang baru masuk sel sehingga tiga tahanan yang sudah merasa sudah lama disana memberikan 'pengenalan' kepada korban.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka pun mengakui telah mengeroyok korban.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, memastikan korban meninggal akibat dianiaya oleh sesama tahanan, bukan dianiaya oleh anggota Polres Empat Lawang.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada seluruh tahanan di sel tersebut.
"Kami juga akan memberikan sanksi kepada petugas jaga tahanan jika terbukti lalai dalam bertugas saat kejadian berlangsung," tegas dia.
Sebelumnya, Seorang warga di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, diduga tewas dianiaya setelah ditangkap kepolisian setempat. Pihak keluarga meminta Polres Empat Lawang untuk mengusut kasus ini.
Empat Lawang: Polisi telah menetapkan tiga tersangka
pengeroyokan terhadap seorang tahanan bernama Ari Putra bin Irsyad, 28, yang meninggal di sel
Polres Empat Lawang.
Ketiga tersangka pengeroyokan itu merupakan rekan sesama tahanan di dalam sel.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kami menetapkan tiga tersangka berinisial D, F, dan J," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, Selasa, 28 Juni 2022.
Tohirin mengatakan penganiayaan itu dilakukan lantaran korban merupakan tahanan yang baru masuk sel sehingga tiga tahanan yang sudah merasa sudah lama disana memberikan 'pengenalan' kepada korban.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka pun mengakui telah mengeroyok korban.
"Pelaku akan dikenakan
Pasal 170 KUHP dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, memastikan korban meninggal akibat dianiaya oleh sesama tahanan, bukan dianiaya oleh anggota Polres Empat Lawang.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada seluruh tahanan di sel tersebut.
"Kami juga akan memberikan sanksi kepada petugas jaga tahanan jika terbukti lalai dalam bertugas saat kejadian berlangsung," tegas dia.
Sebelumnya, Seorang warga di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, diduga tewas dianiaya setelah ditangkap kepolisian setempat. Pihak keluarga meminta Polres Empat Lawang untuk mengusut kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)