Medan: Rumah Sakit (RS) Royal Prima di Kota Medan, Sumatra Utara, dilaporkan ke Polrestabes Medan. RS tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen kematian setelah orang yang masih hidup.
Hendri Manik dinyatakan sudah meninggal dunia di RS Royal Prima Medan pada 2020. Hal tersebut dibuktikan dengan keberadaan surat kematian yang dibuat RS Royal Prima. Padahal, dia masih sehat sampai saat ini.
Kasus ini pertama kali diketahui korban saat ia akan melakukan pemeriksaan gigi di puskesmas. Ketika mengecek data dirinya di Kartu Indonesia Sehat (KIS), korban ternyata sudah dinyatakan meninggal. KIS milik korban tidak bisa digunakan untuk berobat.
Kuasa hukum korban Bina Jaya Hutajulu mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Rumah Sakit Royal Prima. Namun, somasi itu tidak ditanggapi pihak RS.
“Sudah kami sampaikan bahwa apabila tanggal 28 Maret 2022 tidak juga ada tanggapan dari Royal Prima, maka kami akan mengambil langkah hukum secara tegas dan membuat laporan polisi di Polrestabes Medan,” ujar Bina Jaya dalam tayangan Headline News di Metro TV, Minggu, 3 April 2022.
Manajemen RSU Royal Prima Medan membenarkan ada seorang pasien yang menggunakan identitas tersebut pada 18 Februari 2020. Namun, pihak rumah sakit mengaku tidak pernah menerima satupun surat somasi terkait surat kematian yang mereka keluarkan itu.
“Kami tidak pernah menerima somasi. Kalau ada akan kami respons. Tidak mungkin kami mengabaikan hal yang termasuk komplain dari pasien. Pasti pasien akan kami edukasi dan memberikan waktu untuk klarifikasi,” kata legal RS Royal Prima Yunita Eva Suzana. (Fatha Annisa)
Medan: Rumah Sakit (RS) Royal Prima di Kota Medan, Sumatra Utara, dilaporkan ke Polrestabes Medan. RS tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen kematian setelah orang yang masih hidup.
Hendri Manik dinyatakan sudah meninggal dunia di RS Royal Prima Medan pada 2020. Hal tersebut dibuktikan dengan keberadaan surat kematian yang dibuat RS Royal Prima. Padahal, dia masih sehat sampai saat ini.
Kasus ini pertama kali diketahui korban saat ia akan melakukan pemeriksaan gigi di puskesmas. Ketika mengecek data dirinya di Kartu Indonesia Sehat (KIS), korban ternyata sudah dinyatakan meninggal. KIS milik korban tidak bisa digunakan untuk berobat.
Kuasa hukum korban Bina Jaya Hutajulu mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Rumah Sakit Royal Prima. Namun, somasi itu tidak ditanggapi pihak RS.
“Sudah kami sampaikan bahwa apabila tanggal 28 Maret 2022 tidak juga ada tanggapan dari Royal Prima, maka kami akan mengambil langkah hukum secara tegas dan membuat laporan polisi di Polrestabes Medan,” ujar Bina Jaya dalam tayangan
Headline News di
Metro TV, Minggu, 3 April 2022.
Manajemen RSU Royal Prima Medan membenarkan ada seorang pasien yang menggunakan identitas tersebut pada 18 Februari 2020. Namun, pihak rumah sakit mengaku tidak pernah menerima satupun surat somasi terkait surat kematian yang mereka keluarkan itu.
“Kami tidak pernah menerima somasi. Kalau ada akan kami respons. Tidak mungkin kami mengabaikan hal yang termasuk komplain dari pasien. Pasti pasien akan kami edukasi dan memberikan waktu untuk klarifikasi,” kata legal RS Royal Prima Yunita Eva Suzana.
(Fatha Annisa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)