Makassar: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka pelanggaran pemilu pada April 2019 lalu ke Kejaksaan. Ketujuhnya terlibat kasus dugaan penggelembungan suara salah satu caleg.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kasus dugaan penggelembungan suara caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Rahman Pina dan merugikan caleg lainnya itu sudah sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dibuat berkas dakwaan.
"Iya penyidik sudah serahkan berkas tahap satu. Dan saat ini dalam penelitian," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 13 Juli 2019.
Pihaknya menunggu hasil penelitian dari jaksa untuk dilanjutkan ke tahap pelimpahan ke pengadilan. Tujuh tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengubah hasil perhitungan suara caleg DPRD Sulsel Rahman Pina dan merugikan caleg Imran Tenri Tata.
Ketujuh orang tersebut di antaranya Ketua PPK Kecamatan Panakukkang Umar dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi. Keduanya berperan lalai dalam pelaksanaan perhitungan perolehan pemilu sehingga penetapan suara tidak sesuai antara C1 dan DAA1 yang dikeluarkan PPK.
Tersangka lain yakni anggota PPS Panaikang Fitri yang berperan meminta kepada penginput data mengubah suara dengan imbalan. Operator KPU Kecamatan Biringkanaya Rahmat dan PPS Kecamatan Panakkukang Ismail berperan mengubah suara yang ada dalam inputan dan mendapatkan sejumlah uang.
Terakhir, dua tersangka baru ditetapkan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Biringkanya Firman dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Barliansyah. "Operator mengaku kalau dia diberika uang untuk menambah suara RP. Tapi jumlahnya saya tidak tahu," jelasnya lagi.
Rahman Pina diperiksa penyidik Polda Sulsel sebagai saksi terkait pengakuan tujuh tersangka itu. Dia membantah memerintahkan ketujuh orang tersebut mengubah hasil perhitungan suara.
"Hal itu disangkal oleh RP saat diperiksa oleh penyidik," katanya.
Makassar: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka pelanggaran pemilu pada April 2019 lalu ke Kejaksaan. Ketujuhnya terlibat kasus dugaan penggelembungan suara salah satu caleg.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kasus dugaan penggelembungan suara caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Rahman Pina dan merugikan caleg lainnya itu sudah sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dibuat berkas dakwaan.
"Iya penyidik sudah serahkan berkas tahap satu. Dan saat ini dalam penelitian," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 13 Juli 2019.
Pihaknya menunggu hasil penelitian dari jaksa untuk dilanjutkan ke tahap pelimpahan ke pengadilan. Tujuh tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengubah hasil perhitungan suara caleg DPRD Sulsel Rahman Pina dan merugikan caleg Imran Tenri Tata.
Ketujuh orang tersebut di antaranya Ketua PPK Kecamatan Panakukkang Umar dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi. Keduanya berperan lalai dalam pelaksanaan perhitungan perolehan pemilu sehingga penetapan suara tidak sesuai antara C1 dan DAA1 yang dikeluarkan PPK.
Tersangka lain yakni anggota PPS Panaikang Fitri yang berperan meminta kepada penginput data mengubah suara dengan imbalan. Operator KPU Kecamatan Biringkanaya Rahmat dan PPS Kecamatan Panakkukang Ismail berperan mengubah suara yang ada dalam inputan dan mendapatkan sejumlah uang.
Terakhir, dua tersangka baru ditetapkan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Biringkanya Firman dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Barliansyah. "Operator mengaku kalau dia diberika uang untuk menambah suara RP. Tapi jumlahnya saya tidak tahu," jelasnya lagi.
Rahman Pina diperiksa penyidik Polda Sulsel sebagai saksi terkait pengakuan tujuh tersangka itu. Dia membantah memerintahkan ketujuh orang tersebut mengubah hasil perhitungan suara.
"Hal itu disangkal oleh RP saat diperiksa oleh penyidik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)