Ilustrasi Sungai Bengawan Solo telah mencapai titik tertinggi. Media Indonesia/ Akhmad Safuan
Ilustrasi Sungai Bengawan Solo telah mencapai titik tertinggi. Media Indonesia/ Akhmad Safuan

DPRD Jateng Perusahaan Pencemar Bengawan Solo Ditindak Tegas

Mustholih • 05 Desember 2019 19:22
Semarang: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertindak tegas terhadap perusahaan yang mencemari Sungai Bengawan Solo. Perusahaan yang masih kedapatan mencemari Bengawan Solo harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
 
"Jika memang mencemari lingkungan harus dipaksa menghentikan produksi dan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL)," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso, saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 5 Desember 2019.
 
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga membuang limbah ke Sungai Bengawan Solo.

Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2019, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta mereka segera menghentikan aktivitas pembuangan limbah ke sungai terpanjang di Pulau Jawa Tersebut.
 
Ganjar memberi waktu dua belas bulan kepada perusahaan-perusahaan untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah. Selama waktu yang diberikan itu, perusahaan-perusahaan harus menghentikan aktivitas pembuangan limbah.
 
Apabila mereka membandel tetap membuang limbah ke Bengawan Solo, Ganjar mengancam akan memperkarakan perusahaan-perusahaan itu ke ranah hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan