"Berkas perkaranya sudah kami terima dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan nomor perkara 01/Pidsus/TPK/2020/Pn.Bdg, dengan nama terdakwa Iwa Karniwa," ujar Panitera Muda Tipikor PN Kelas I A Khusus Bandung Yuniar Rohmatullah di Kantor PN Bandung, Selasa, 7 Januari 2020.
Dia mengatakan sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus tersebut digelar pekan depan. Dia menerangkan saat ini masih dalam proses register dan penunjukan majelis hakim.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini juga perkara korupsi pertama di tahun ini yang disidangkan di PN Bandung," kata Yuniar.
Iwa merupakan tersangka penerimaan uang Rp900 juta terkait pengurusan persetujuan substansi Pemprov Jabar, terhadap revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi. Adapun sumber uang Rp 900 juta diperoleh Neneng dari PT Lippo Cikarang lewat Edy Dwi Soesianto dan Satriyadi
Revisi Raperda RDTR itu mengakomodir kepentingan PT Lippo Cikarang dalam proyek Meikarta. Peran Iwa diungkap terpidana pemberi suap Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi Henry Lincoln, dan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto.
(LDS)