Surabaya: Sebanyak 13.442 atau 66% narapidana yang menghuni lapas/rutan di Jawa Timur mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Dari jumlah itu, 129 di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan ke-74 RI dan dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati mengatakan pemberian remisi diberikan lantaran warga binaan dinilai berkelakuan baik selama di lapas/rutan.
"Jumlahnya masih akan bertambah karena masih ada 1.633 nama yang masih dalam proses verifikasi," ujar Susy, Sabtu, 17 Agustus 2019.
Pemberian remisi ini diatur sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 huruf I UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan berhak mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan. Dan bagi yang membantu kegiatan dinas lapas/rutan antara lain sebagai pemuka akan ada tambahan remisi.
"Narapidana yang membantu kegiatan dinas berhak mendapatkan remisi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperolehnya pada tahun berjalan," terangnya.
Susy menambahkan banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. Hal ini bisa dicapai berkat adanya kerja sama yang baik dengan pemprov/pemkot dan pemda setempat.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2019 ini kondisi lapas/rutan di Jatim aman," urai Susy.
Menurutnya remisi ini bukan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik.
Surabaya: Sebanyak 13.442 atau 66% narapidana yang menghuni lapas/rutan di Jawa Timur mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Dari jumlah itu, 129 di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan ke-74 RI dan dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati mengatakan pemberian remisi diberikan lantaran warga binaan dinilai berkelakuan baik selama di lapas/rutan.
"Jumlahnya masih akan bertambah karena masih ada 1.633 nama yang masih dalam proses verifikasi," ujar Susy, Sabtu, 17 Agustus 2019.
Pemberian remisi ini diatur sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 huruf I UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan berhak mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan. Dan bagi yang membantu kegiatan dinas lapas/rutan antara lain sebagai pemuka akan ada tambahan remisi.
"Narapidana yang membantu kegiatan dinas berhak mendapatkan remisi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperolehnya pada tahun berjalan," terangnya.
Susy menambahkan banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. Hal ini bisa dicapai berkat adanya kerja sama yang baik dengan pemprov/pemkot dan pemda setempat.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2019 ini kondisi lapas/rutan di Jatim aman," urai Susy.
Menurutnya remisi ini bukan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)