Bekasi: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi megimbau warga tidak membuang sampah ke kali. Imbauan itu menyusul penumpukan sampah yang terjadi di sejumlah kali yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Beberapa kali di Kabupaten Bekasi yang sempat dan masih tertumpuk sampah di antaranya Kali Pisang Batu di Tarumajaya, Kali Busa di Babelan, dan Kali Jambe di Tambun Selatan.
"Supaya tidak berulang terus, cobalah warga atau perumahan, RT, RW berkoordinasi dengan petugas dinas lingkungan hidup, hubungi kita untuk minta pelayanan pembuangan sampah," kata Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto, Kamis 5 September 2019.
Dodi menjelaskan jika pihaknya akan menjalankan sejumlah upaya penanganan persoalan sampah jika menerima laporan tersebut. Dodi juga memastikan fasilitas pengangkutan sampah akan diutamakan terhadap sejumlah lokasi yang padat penduduk.
"Kalau mobilnya ada kita angkut kalau tidak kita buat bank sampah di sana, jangan buang di kali, kan ini kan memang kebiasaan nih," jelas Dodi.
Diketahui berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi nomor 6 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, ancaman kurungan dari membuang sampah sembarangan yakni tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Bekasi: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi megimbau warga tidak membuang sampah ke kali. Imbauan itu menyusul penumpukan sampah yang terjadi di sejumlah kali yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Beberapa kali di Kabupaten Bekasi yang sempat dan masih tertumpuk sampah di antaranya Kali Pisang Batu di Tarumajaya, Kali Busa di Babelan, dan Kali Jambe di Tambun Selatan.
"Supaya tidak berulang terus, cobalah warga atau perumahan, RT, RW berkoordinasi dengan petugas dinas lingkungan hidup, hubungi kita untuk minta pelayanan pembuangan sampah," kata Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto, Kamis 5 September 2019.
Dodi menjelaskan jika pihaknya akan menjalankan sejumlah upaya penanganan persoalan sampah jika menerima laporan tersebut. Dodi juga memastikan fasilitas pengangkutan sampah akan diutamakan terhadap sejumlah lokasi yang padat penduduk.
"Kalau mobilnya ada kita angkut kalau tidak kita buat bank sampah di sana, jangan buang di kali, kan ini kan memang kebiasaan nih," jelas Dodi.
Diketahui berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi nomor 6 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, ancaman kurungan dari membuang sampah sembarangan yakni tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)