Kupang: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Eliaser Lomi Rihi mengatakan 13 petugas Pemilu yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak 17 April 2019 belum menerima santunan dari Pemerintah Pusat.
"Belum ada yang menerima bantuan dana santunan dari pusat baik untuk petugas yang meninggal maupun sakit," kata Eliaser Lomi Rihi ketika dihubungi di Kupang, Senin, 24 Juni 2019.
Eliaser mengatakan hal itu terkait realisasi pemberian bantuan santunan kecelakaan bagi petugas pemilu baik meninggal maupun sakit serta luka-luka dalam pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019.
Berdasarkan catatan KPU Kabupaten Kupang terdapat 13 orang petugas pemilu yang mengalami kecelakaan saat pemilu serentak berlangsung di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu.
Para petugas yang mengalami kecelakaan itu terdiri dari tiga petugas KPPS meninggal serta 10 panitia pemungutan suara menderita sakit dan mengalami keguguran hingga dirawat di rumah sakit setempat akibat kelelahan saat pelaksanaan pemilu Presiden dan legislatif 2019 lalu.
Menurut Eliaser, KPU Kabupaten Kupang telah melengkapi semua dokumen administrasi para korban seperti surat keterangan rawat nginap dan keterangan kematian para petugas yang meninggal, namun realisasi pemberian dana santunan bagi para petugas itu belum ada.
"Pada bulan Mei 2019 semua dokumen yang diminta KPU Pusat sudah kami penuhi semua. Kami belum mendapat informasi terkait realisasi pemberian bantuan bagi para korban yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan pemilu berlangsung," jelas Eliaser.
Menurut Eliaser kewenangan pemberian santunan kecelakaan terhadap para petugas pemilu di Kabupaten Kupang baik untuk yang meninggal maupun yang sakit merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Kupang: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Eliaser Lomi Rihi mengatakan 13 petugas Pemilu yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak 17 April 2019 belum menerima santunan dari Pemerintah Pusat.
"Belum ada yang menerima bantuan dana santunan dari pusat baik untuk petugas yang meninggal maupun sakit," kata Eliaser Lomi Rihi ketika dihubungi di Kupang, Senin, 24 Juni 2019.
Eliaser mengatakan hal itu terkait realisasi pemberian bantuan santunan kecelakaan bagi petugas pemilu baik meninggal maupun sakit serta luka-luka dalam pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019.
Berdasarkan catatan KPU Kabupaten Kupang terdapat 13 orang petugas pemilu yang mengalami kecelakaan saat pemilu serentak berlangsung di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu.
Para petugas yang mengalami kecelakaan itu terdiri dari tiga petugas KPPS meninggal serta 10 panitia pemungutan suara menderita sakit dan mengalami keguguran hingga dirawat di rumah sakit setempat akibat kelelahan saat pelaksanaan pemilu Presiden dan legislatif 2019 lalu.
Menurut Eliaser, KPU Kabupaten Kupang telah melengkapi semua dokumen administrasi para korban seperti surat keterangan rawat nginap dan keterangan kematian para petugas yang meninggal, namun realisasi pemberian dana santunan bagi para petugas itu belum ada.
"Pada bulan Mei 2019 semua dokumen yang diminta KPU Pusat sudah kami penuhi semua. Kami belum mendapat informasi terkait realisasi pemberian bantuan bagi para korban yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan pemilu berlangsung," jelas Eliaser.
Menurut Eliaser kewenangan pemberian santunan kecelakaan terhadap para petugas pemilu di Kabupaten Kupang baik untuk yang meninggal maupun yang sakit merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)