Cirebon: Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon menemukan ratusan hewan kurban yang belum cukup umur di tempat-tempat penjualan atau penyedia hewan kurban. Hewan-hewan tersebut jelas tidak layak untuk dijadikan hewan kurban.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ali Effendi mengatakan sejauh ini hasil pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang dilakukan pihaknya paling banyak ditemukan hewan kurban yang masih di bawah umur. Ditemukan sebanyak 275 hewan kurban masih belum cukup umur.
"Kalau belum cukup umur dilarang untuk dijual. Karena tidak sesuai dan tidak sah dalam syariat islam," kata Ali Effendi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Ali menjelaskan pemeriksaan hewan kurban rutin dilakukan setiap menjelang Iduladha. Selain hewan yang di bawah umur, pihaknya juga menemukan sepuluh hewan kurban dalam kondisi sakit.
"Kalau yang sakit, boleh dijual asal sembuh," jelas Ali.
Menurut Ali hewan kurban yang sudah dilakukan pemeriksaan akan diberikan tanda paneng (tanda sehat). Yang dimaksud sehat, kata dia, yakni seluruhnya. Baik kesehatannya, cukup umurnya dan lainnya.
"Jadi disarankan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon yang hendak membeli hewan kurban baiknya yang sudah memiliki tanda dari tim kesehatan hewan," pungkas Ali.
Sementara Sekretaris Kelompok Tani Ternak Sapi (KTTS) Padusan Desa Kubang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Adi Mukadi menyampaikan, tahun ini jumlah sapi yang layak untuk kurban pihaknya menyediakan 250 ekor. Namun 210 ekor sudah terjual dan semua sapi untuk kurban, sudah melalui pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Sebelum dijual, sudah diemeriksa terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan RI. Artinya, jika tidak sehat atau belum cukup umur, tidak memenuhi syarat untuk dikurban maka tidak kita jual dan tidak ada label sehatnya," kata Mukadi.
Cirebon: Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon menemukan ratusan hewan kurban yang belum cukup umur di tempat-tempat penjualan atau penyedia hewan kurban. Hewan-hewan tersebut jelas tidak layak untuk dijadikan hewan kurban.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ali Effendi mengatakan sejauh ini hasil pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang dilakukan pihaknya paling banyak ditemukan hewan kurban yang masih di bawah umur. Ditemukan sebanyak 275 hewan kurban masih belum cukup umur.
"Kalau belum cukup umur dilarang untuk dijual. Karena tidak sesuai dan tidak sah dalam syariat islam," kata Ali Effendi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Ali menjelaskan pemeriksaan hewan kurban rutin dilakukan setiap menjelang Iduladha. Selain hewan yang di bawah umur, pihaknya juga menemukan sepuluh hewan kurban dalam kondisi sakit.
"Kalau yang sakit, boleh dijual asal sembuh," jelas Ali.
Menurut Ali hewan kurban yang sudah dilakukan pemeriksaan akan diberikan tanda paneng (tanda sehat). Yang dimaksud sehat, kata dia, yakni seluruhnya. Baik kesehatannya, cukup umurnya dan lainnya.
"Jadi disarankan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon yang hendak membeli hewan kurban baiknya yang sudah memiliki tanda dari tim kesehatan hewan," pungkas Ali.
Sementara Sekretaris Kelompok Tani Ternak Sapi (KTTS) Padusan Desa Kubang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Adi Mukadi menyampaikan, tahun ini jumlah sapi yang layak untuk kurban pihaknya menyediakan 250 ekor. Namun 210 ekor sudah terjual dan semua sapi untuk kurban, sudah melalui pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Sebelum dijual, sudah diemeriksa terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan RI. Artinya, jika tidak sehat atau belum cukup umur, tidak memenuhi syarat untuk dikurban maka tidak kita jual dan tidak ada label sehatnya," kata Mukadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)