Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah saat menginterogasi tersangka Sutina. Foto: Gonti Hadi Wibowo/medcom.id
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah saat menginterogasi tersangka Sutina. Foto: Gonti Hadi Wibowo/medcom.id

Kejiwaaan ART Membunuh Bayi di Mesin Cuci Diperiksa

Gonti Hadi Wibowo • 06 November 2019 19:19
Palembang: Polisi segera melakukan tes kejiwaan kepada Sutina, 36, tersangka yang membuang bayinya di mesin cuci  hingga tewas, di Kota Palembang, Sumatra Selatan. Hasil tes kejiwaan itu sangat penting untuk menentukan proses hukum tersangka.
 
"jika psikologi tersangka normal, masih akan dilakukan penahanan sambil menunggu disidang," kata Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah, Rabu, 6 November 2019.
 
Dia mengungkap tersangka mengaku tidak bermaksud membunuh sang buah hati. Sutina berencana membawa ke panti asuhan karena bayi itu hasil hubungan terlarang dengan pacarnya.

"Katanya pacarnya itu seorang duda dan dia tidak tahu di mana keberadaanya setelah tersangka meminta pertanggungjawaban," ungkapnya.
 
Didi memastikan segera memanggil pacar tersangka. Tersangka disangkakan Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang membuang bayi hingga tewas dengan ancaman sembilan tahun penjara.
 
"Ini masih akan kita dalami apakah pacarnya itu terlibat,” pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan