Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka berinisial J, 26, sebagai penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) telah mempekerjakan korban CC, 16, yang melompat dari lantai 3 rumah mewah di Cimone, Kota Tangerang. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu, 2 Juni 2024.
Zain menuturkan tersangka juga telah membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes. Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai kartu keluarga dan ijazah SMP yang beralamat di Karawang.
"Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP palsu yang dibuat itu tidak ter-register atau tidak terdaftar," jelasnya.
Zain menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita.
"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Zain menambahkan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA.
"Dari hasil.pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban," bebernya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
"Terhadap tersangka dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya.
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka berinisial J, 26, sebagai penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) telah mempekerjakan korban CC, 16, yang melompat dari lantai 3 rumah mewah di Cimone, Kota Tangerang. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana
eksploitasi anak.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu, 2 Juni 2024.
Zain menuturkan tersangka juga telah membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes. Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai kartu keluarga dan ijazah SMP yang beralamat di Karawang.
"Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP palsu yang dibuat itu tidak ter-register atau tidak terdaftar," jelasnya.
Zain menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita.
"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Zain menambahkan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA.
"Dari hasil.pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban," bebernya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
"Terhadap tersangka dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)