Aliansi buruh Kabupaten Tangerang menggelar demo menolak pemberlakuan program Tapera di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa.
Aliansi buruh Kabupaten Tangerang menggelar demo menolak pemberlakuan program Tapera di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa.

Gelar Demo, Buruh Sebut Tapera Hanya Tambah Beban Para Pekerja

Hendrik Simorangkir • 05 Juni 2024 16:49
Tangerang: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) banyak dapat penolakan dari lapisan masyarakat. Terkini, sejumlah aliansi buruh di Kabupaten Tangerang menggelar demo untuk menolak pemberlakuan program tersebut.
 
"Kami menolak program Tapera, karena program ini belum saatnya diterapkan di Indonesia. Ini bertujuan untuk kepentingan negara, karena belum jelas pemanfaatannya," ujar koordinator massa aksi buruh, Joe, saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Rabu, 5 Juni 2024.
 
Menurut Joe, kebijakan mengenai program Tapera tersebut akan menambah beban para pekerja di Indonesia. Pasalnya, kata Joe, dengan sistem iuran itu tidak memiliki kejelasan yang kongkret bagi masyarakat, melainkan akan dijadikan sebagai kepentingan pemerintah semata.

"Adanya pemotongan upah buruh sebesar 2,5 persen lalu dikalikan seluruh para buruh di Indonesia, itu sangatlah besar. Maka, ini akan dimanfaatkan sebagai kepentingan negara," jelasnya.
 
"Jadi ini bukan menguntungkan buruh, apa lagi saat ini upah hanya naik sebesar 1,64 persen dan akan dipotong Tapera sebesar 2,5 persen. Ini malah justru merugikan," sambungnya.
 
Joe menuturkan, jika secara perhitungan tidak mungkin pekerja dapat membeli rumah saat kondisi ekonomi di Indonesia yang belum stabil. Ia berharap, jangan lagi upah pekerja dipotong, karena kenaikan pajak sudah membuat terbebani.
 
"Jika memang pemerintah niatnya ingin memberikan rumah bagi buruh, harusnya dibuat dulu secara wujudnya perumahan itu. Kalau sudah ada, kita bisa tahu dan bisa kami perhitungkan," katanya.
 
Selain program Tapera, para buruh pun menyuarakan terkait pencabutan Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Nomor 560/3464/Disnaker/2023. Alasannya, isi dari aturannya sangat melemahkan kaum buruh dan menguntungkan pihak perusahaan. 
 
"Karena membatasi atau melarang buruh untuk membentuk serikat di dalam perusahaan tersebut. Karena ini tidak memiliki keadilan terhadap kebebasan pekerja," ungkapnya.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan