Bandung: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Imam saat ini wajib melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) meski telah bebas menjalani hukuman penjara.
"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, saat dihubungi, Jumat 1 Maret 2024.
Kusnali mengatakan, Imam masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bandung. Namun belum diketahui hingga kapan Imam harus menjalani wajib lapor.
"Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," ucap dia.
Seperti diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Dia ditahan sejak 2019.
Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
Bandung: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi bebas bersyarat dari
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Imam saat ini wajib melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) meski telah bebas menjalani hukuman penjara.
"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," kata Kadivpas
Kemenkumham Jabar, Kusnali, saat dihubungi, Jumat 1 Maret 2024.
Kusnali mengatakan, Imam masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bandung. Namun belum diketahui hingga kapan Imam harus menjalani wajib lapor.
"Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," ucap dia.
Seperti diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Dia ditahan sejak 2019.
Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)