Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 6 orang pemengaruh (influencer) yang diduga mempromosikan judi online. Mereka diduga promosi situs judi online melalui media sosial yang dikelola.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Komisaris Besar Idham Mahdi mengatakan enam orang yang ditangkap yakni AS, 22; GB, 23; KS, 49; LA, 23; MI, 23; dan MK, 22. Tiga dari enam orang itu berstatus mahasiswa.
"Yang bersangkutan sebagai influencer dan juga yang membantu dalam mengoperasionalkan, mencari para pemain-pemain judi online," kata Idham di Polda DIY pada Selasa, 2 Juli 2024.
Enam orang itu ditangkap pada rentang waktu periode Mei hingga Juni 2024. Dalam operasi mempromoikan judi online, mereka menggunakan berbagai jenis media sosial, seperti facebook, instagram, dan X atau twitter. Mereka diberikan keuntungan dalam setiap promosi yang dilakukan.
"Mereka memiliki follower (pengikut), banyak pengikutnya sehingga dalam menjalankan operasionalnya itu dimudahkan," ujar Mahdi.
Hasil penyidikan enam orang itu, Mahdi menyebut upah promosi judi online yang diberikan bandar sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan. Promosi judi online yang mereka lakukan sudah berlangsung sekitar dua bulan.
Upah promosi dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing influencer. Enam orang itu belum pernah bertemu dengan bandar pemberi job dan uang.
"Ini yang perlu kita kembangkan, aliran-alirannya perlu kita koordinasikan kepada seluruh stakeholder terkait," kata dia.
Mahdi menambahkan, pengejaran bandar judi online itu kini dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Menurut dia, para bandar itu berada di berbagai tempat.
Sementara, enam orang yang berstatus tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Kami telah mengajukan 251 link situs judi online ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti Menkominfo untuk dilakukan pemblokiran situs judi ini," katanya.
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 6 orang pemengaruh (influencer) yang diduga mempromosikan judi online. Mereka diduga promosi situs judi online melalui media sosial yang dikelola.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Komisaris Besar Idham Mahdi mengatakan enam orang yang ditangkap yakni AS, 22; GB, 23; KS, 49; LA, 23; MI, 23; dan MK, 22. Tiga dari enam orang itu berstatus mahasiswa.
"Yang bersangkutan sebagai influencer dan juga yang membantu dalam mengoperasionalkan, mencari para pemain-pemain judi online," kata Idham di Polda DIY pada Selasa, 2 Juli 2024.
Enam orang itu ditangkap pada rentang waktu periode Mei hingga Juni 2024. Dalam operasi mempromoikan judi online, mereka menggunakan berbagai jenis media sosial, seperti facebook, instagram, dan X atau twitter. Mereka diberikan keuntungan dalam setiap promosi yang dilakukan.
"Mereka memiliki follower (pengikut), banyak pengikutnya sehingga dalam menjalankan operasionalnya itu dimudahkan," ujar Mahdi.
Hasil penyidikan enam orang itu, Mahdi menyebut upah promosi judi online yang diberikan bandar sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan. Promosi judi online yang mereka lakukan sudah berlangsung sekitar dua bulan.
Upah promosi dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing influencer. Enam orang itu belum pernah bertemu dengan bandar pemberi job dan uang.
"Ini yang perlu kita kembangkan, aliran-alirannya perlu kita koordinasikan kepada seluruh stakeholder terkait," kata dia.
Mahdi menambahkan, pengejaran bandar judi online itu kini dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Menurut dia, para bandar itu berada di berbagai tempat.
Sementara, enam orang yang berstatus tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Kami telah mengajukan 251 link situs judi online ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti Menkominfo untuk dilakukan pemblokiran situs judi ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)