Tangerang: JS, pengemudi Xpander yang menabrak showroom mobil mewah dan satu unit Porsche 911 GT 3 di wilayah PIK 2, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Insiden itu terjadi akibat JS mengemudikan kendaraannya di bawah pengaruh minuman keras.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi pagi harinya minum alkohol di rumahnya di sekitar lokasi," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat, 15 Maret 2024.
Zain menuturkan, saat mengendarai kendaraannya JS tidak bisa mengendalikan mobilnya saat melewati showroom tersebut.
"Sehingga menabrak bangunan showroom. Selain itu menabrak satu unit mobil juga yang ada di dalam showroom," katanya.
Sementara, Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, JS langsung ditahan.
"Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota," ucap Wahyu.
Wahyu menjelaskan, akibat kejadian tersebut, pihak showroom mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Pihak showroom pun masih melanjutkan proses hukum terhadap JS.
"Soal ini (restorative justice) belum tahu. Karena dari pihak korban mau lanjut prosesnya. Kurang lebih (kerugian) Rp5,7 miliar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 200 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Tangerang: JS, pengemudi
Xpander yang menabrak showroom mobil mewah dan satu unit Porsche 911 GT 3 di wilayah PIK 2, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Insiden itu terjadi akibat JS mengemudikan kendaraannya di bawah pengaruh
minuman keras.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi pagi harinya minum alkohol di rumahnya di sekitar lokasi," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat, 15 Maret 2024.
Zain menuturkan, saat mengendarai kendaraannya JS tidak bisa mengendalikan mobilnya saat melewati showroom tersebut.
"Sehingga menabrak bangunan showroom. Selain itu menabrak satu unit mobil juga yang ada di dalam showroom," katanya.
Sementara, Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, JS langsung ditahan.
"Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota," ucap Wahyu.
Wahyu menjelaskan, akibat kejadian tersebut, pihak showroom mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Pihak showroom pun masih melanjutkan proses hukum terhadap JS.
"Soal ini (
restorative justice) belum tahu. Karena dari pihak korban mau lanjut prosesnya. Kurang lebih (kerugian) Rp5,7 miliar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 200 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)