Tangkapan layar video viral duel 2 perempuan.
Tangkapan layar video viral duel 2 perempuan.

2 Remaja Putri yang Viral Duel Pakai Celurit Berujung Jadi Tersangka

Fatha Annisa • 18 Januari 2024 16:08
Jakarta: Dua remaja perempuan yang sempat viral lantaran berduel menggunakan celurit berakhir diamankan polisi. Keduanya, yakni PRT (14) dan INT (15), ditetapkan menjadi tersangka. 
 
Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan video viral dua gadis berduel itu terjadi di Jalan Sukabangun I Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Minggu, 7 Januari 2024. 
 
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka 2 orang atas nama INT dan PTR,” ujar Anwar.
 

‘Wasit’ Duel Diamankan

Dalam video viral juga ada seorang laki-laki yang berperan sebagai wasit. Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial KV itu terlihat mengacungkan senjata api (senpi). Namun setelah diselidiki, yang KV pegang adalah korek berbentuk senjata api. 
 
“Tidak ada bunyi letusan dari barang bukti seperti senpi itu,” kata Anwar.
 
Baca juga: Viral Duel 2 Perempuan di Jalan, Saling Pukul hingga Pakai Sajam

 
Kendati demikian, KV tetap diamankan oleh pihak kepolisian bersama empat remaja laki-laki lainnya. Keempat remaja itu berperan sebagai perekam video dan saksi di lokasi kejadian. 
 
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, seperti korek hingga pakaian yang dikenakan para tersangka. Kecuali sajam berjenis celurit yang dipakai berduel karena masih dalam pencarian polisi. 
 
“Barang yang diamankan ini ada ponsel, korek api berbentuk senpi, kaos berwarna hitam, celana panjang jeans warna biru, jaket hoodie panjang abu-abu, dan celana panjang berwarna pink,” jelas Anwar. 
 
Baca juga: Niat Melerai Perkelahian, Seorang Pemuda di Bandung Malah Tewas Ditusuk
 

Tersangka Tidak Ditahan

Tersangka PTR dan INT dikenakan Pasal 76c atau Pasal 80-1 ayat 2 Undang-undang tentang Peradilan atau Perlindungan Anak. Serta, Pasal 184 ayat 2 dan 3. Karena keduanya masih di bawah umur, maka tidak akan ditahan. 
 
“Peradilan yang kita kedepankan adalah Peradilan Anak karena semuanya masih di bawah umur,” imbuhnya. 
 
KV dikenakan Pasal 186 ayat 2 (i) KUHP karena melakukan penghasutan untuk menimbulkan perang tanding dengan ancaman hukuman 3 tahun. Sedangkan empat lainnya masih didalami oleh polisi. 
 
 
Baca juga: Duel Kakak Beradik di Blitar, Seorang Tewas

 
Sebelumnya viral di media sosial video yang memperlihatkan dua remaja putri berduel dengan senjata tajam jenis celurit. Salah satu pelaku duel mengalami luka di tangan akibat sabetan celurit.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan