Bandung: Laporan Change Indonesia kepada Ombudsman Kantor Wilayah Jawa Barat terkait dugaan dugaan maladministrasi dalam pembatalan kegiatan diskusi bersama Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) beberapa waktu lalu masih dalam proses. Sejumlah pihak terkait termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bet Machmudin akan dimintai keterangan.
Sebelumnya, sejumlah nama pejabat di Pemprov Jabar yang dilaporkan oleh Change Indonesia yakni Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Jabar Benny Bachtiar, dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Ary Heriyanto.
"Masih dalam proses, ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman," kata Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jabar, Noer Adhe Purnama, melalui pesan singkat, Jumat 27 Oktober 2023.
Noer mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari pihak pelapor dan terlapor yakni Bey, Benny, dan Ary dalam waktu dekat. Belum diketahui secara waktu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bey, Benny, dan Ary.
"Meminta keterangan atau klarifikasi kepada para pihak, baik dari pelapor dan juga instansi yang dilaporkan," ucap dia.
Baca: Gedung Indonesia Menggugat Bandung Dikunci, Anies Duduk Lesehan Bersama Aktivis dan Warga
Sebelumnya diberitakan, Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho, mengatakan laporan itu dilayangkan karena diduga ada perbuatan diskriminatif dan mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ketika membatalkan kegiatan diskusi di GIM.
"Siapa yang kita gugat? Yang kita gugat adalah Kepala UPTD kemudian Kepala Dinas dan ketiga adalah Pj Gubernur yang ada dalam laporan kita," kata dia ketika ditemui pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.
Eko menambahkan, mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar terlihat dari pembatalan pemberian izin yang dilakukan tak secara resmi dan hanya melalui media sosial WhatsApp. Tak ada surat resmi perihal pembatalan kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar.
"Surat sudah diberikan tapi pada malam harinya kita dibatalkan semena-mena gitu ya, dan tanpa surat pembatalan itu dengan me-WhatsApp," ucap dia.
Selain itu, kata Eko, Pemprov Jabar juga diduga telah melakukan tindakan diskriminatif. Sebab, selain kegiatan diskusi Anies di GIM, ada kegiatan politik lain di Kota Bandung yang menggunakan fasilitas pemerintah. Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sempat mengadakan kegiatan di Sport Jabar.
"Ada peristiwa lain yang diizinkan tanpa kejelasan, contoh di hari yang sama ada acara yang lain juga di tempat lain yang menggunakan fasilitas atau tempat pemerintahan. Dan gedung GIM juga beberapa kali dipakai untuk kegiatan aktivitas politik," kata dia.
Bandung: Laporan Change Indonesia kepada Ombudsman Kantor Wilayah Jawa Barat terkait dugaan dugaan maladministrasi dalam pembatalan kegiatan diskusi bersama Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) beberapa waktu lalu masih dalam proses. Sejumlah pihak terkait termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bet Machmudin akan dimintai keterangan.
Sebelumnya, sejumlah nama pejabat di Pemprov Jabar yang dilaporkan oleh Change Indonesia yakni Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Jabar Benny Bachtiar, dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Ary Heriyanto.
"Masih dalam proses, ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman," kata Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jabar, Noer Adhe Purnama, melalui pesan singkat, Jumat 27 Oktober 2023.
Noer mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari pihak pelapor dan terlapor yakni Bey, Benny, dan Ary dalam waktu dekat. Belum diketahui secara waktu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bey, Benny, dan Ary.
"Meminta keterangan atau klarifikasi kepada para pihak, baik dari pelapor dan juga instansi yang dilaporkan," ucap dia.
Baca:
Gedung Indonesia Menggugat Bandung Dikunci, Anies Duduk Lesehan Bersama Aktivis dan Warga
Sebelumnya diberitakan, Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho, mengatakan laporan itu dilayangkan karena diduga ada perbuatan diskriminatif dan mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ketika membatalkan kegiatan diskusi di GIM.
"Siapa yang kita gugat? Yang kita gugat adalah Kepala UPTD kemudian Kepala Dinas dan ketiga adalah Pj Gubernur yang ada dalam laporan kita," kata dia ketika ditemui pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.
Eko menambahkan, mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar terlihat dari pembatalan pemberian izin yang dilakukan tak secara resmi dan hanya melalui media sosial WhatsApp. Tak ada surat resmi perihal pembatalan kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar.
"Surat sudah diberikan tapi pada malam harinya kita dibatalkan semena-mena gitu ya, dan tanpa surat pembatalan itu dengan me-WhatsApp," ucap dia.
Selain itu, kata Eko, Pemprov Jabar juga diduga telah melakukan tindakan diskriminatif. Sebab, selain kegiatan diskusi Anies di GIM, ada kegiatan politik lain di Kota Bandung yang menggunakan fasilitas pemerintah. Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sempat mengadakan kegiatan di Sport Jabar.
"Ada peristiwa lain yang diizinkan tanpa kejelasan, contoh di hari yang sama ada acara yang lain juga di tempat lain yang menggunakan fasilitas atau tempat pemerintahan. Dan gedung GIM juga beberapa kali dipakai untuk kegiatan aktivitas politik," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)