Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni. Dok Pemprov Sumsel.
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni. Dok Pemprov Sumsel.

Sempat Jadi Polemik, Penunjukan Pj Kepala Daerah di Sumsel Dibenahi

Arga sumantri • 22 Maret 2024 21:44
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Agus Fatoni membenahi penunjukan Pj kepala daerah. Ini sempat menjadi polemik lantaran jabatan yang ditinggal pejabat sebelumnya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
 
Fatoni mengatakan seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggal oleh pejabat yang menjabat Pj Kepala Daerah sudah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
 
Fatoni mengatakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi Pj Bupati atau Wali Kota harus fokus dengan jabatannya sebagai kepala daerah. 

"Maka ditunjuklah Plh, bukan Plt. Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua," kata Fatoni, Jumat, 22 Maret 2024. 
 
Menurut Fatoni, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan termuat bahwa pelaksana harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara. Sementara, pelaksana tugas, adalah orang yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
 
"Hal ini diperkuat melalui Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," bebernya. 
 
Fatoni memerinci SE itu berisi pedoman mengenai penunjukan pelaksana harian atau pelaksana tugas bagi yang berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah. Dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt.
 
Baca juga: Masyarakat Halmahera Tengah Ingin Program Pj Bupati Berlanjut

Sementara itu, Pasal 13 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 mengatur 4 poin, Berikut ini rinciannya:
  1. ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama
  2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggungjawab kepada Menteri melalui gubernur
  3. JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fatoni memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut sebagai upaya pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel. 
 
"Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," tandasnya. 
 
Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sumsel sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Lantaran jabatan Eselon II yang ditinggal oleh Pj bupati atau wali kota diisi oleh Plt.
 
Hal ini mendapat respons dari sejumlah kalangan mulai dari aktivis antikorupsi, akademisi hingga pengamat pemerintahan. Mereka berpendapat, jajaran Pemprov Sumsel tidak cermat dalam melakukan rotasi jabatan tersebut. 
 
Bahkan sebagian lagi menilai status Pj Kepala Daerah yang disandang pejabat Eselon II tersebut gugur. Ini lantaran jabatan mereka yang diisi oleh Plt membuat status strukturalnya sebagai Kepala Dinas tidak melekat.
 
Adapun jabatan yang dimaksud yakni Kepala Dinas Perdagangan Sumsel yang ditinggal Ahmad Rizali yang menjabat Pj Bupati Muara Enim kini diisi oleh Plh Henny Yulianti. Lalu, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggal oleh Teddy Meilwansyah karena menjabat Pj Bupati OKU, diisi oleh Plh Sutoko.
 
Lalu, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggal Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam kini diisi oleh Plh Deva Octavianus Coriza.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan