Jakarta: NKD (46), seorang ibu di Jakarta Timur (Jaktim), merekam putrinya sendiri saat sedang berhubungan badan dengan kekasihnya di sebuah kos kawasan Bekasi Kota, Jawa Barat. NKD diduga menyukai kekasih anaknya.
Anak NKD berinisial RH dan masih berusia 16 tahun. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan NKD sudah lama bercerai dengan suaminya. NKD lalu menyukai pacar anaknya sendiri sehingga membiarkan pasangan itu bersetubuh.
“Karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu, sehingga ibunya membiarkan anaknya bersetubuh dengan pacarnya. Kepuasan diri daripada ibunya,” ujar Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur.
NKD Minta Anaknya Gugurkan Kandungan
RH diketahui hamil setelah NKD merekamnya melakukan hubungan badan dengan sang kekasih. NKD kemudian melakukan berbagai cara untuk menggugurkan kandungan anaknya.
“Setelah hamil, pelaku berusaha untuk menggugurkan bayi yang dikandung putrinya," lata Nicolas.
NKD sempat membelikan nanas muda untuk RH. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menggugurkan kandungan anaknya. Memasuki usia kandungan tujuh bulan, NKD menyuruh perempuan berinisial N (55) untuk membeli obat penggugur kandungan untuk RH.
RH mengonsumsi obat itu atas suruhan sang ibu. Remaja berusia 16 tahun tersebut langsung mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis. Bayi RH lahir dalam keadaan hidup, namun meninggal dunia saat dibawa ke puskesmas.
“Lahirnya di kamar mandi. Bayinya dibawa tersangka N ke puskesmas, namun tidak tertolong nyawa bayi itu," jelasnya.
NKD dan N Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat kejadian ini, NKD dan N dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
"Hukumannya 15 tahun penjara," tutur Nicolas.
Jakarta: NKD (46), seorang ibu di
Jakarta Timur (Jaktim),
merekam putrinya sendiri saat sedang
berhubungan badan dengan kekasihnya di sebuah kos kawasan Bekasi Kota, Jawa Barat. NKD diduga menyukai kekasih anaknya.
Anak NKD berinisial RH dan masih berusia 16 tahun. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan NKD sudah lama bercerai dengan suaminya. NKD lalu menyukai pacar anaknya sendiri sehingga membiarkan pasangan itu bersetubuh.
“Karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu, sehingga ibunya membiarkan anaknya bersetubuh dengan pacarnya. Kepuasan diri daripada ibunya,” ujar Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur.
NKD Minta Anaknya Gugurkan Kandungan
RH diketahui hamil setelah NKD merekamnya melakukan hubungan badan dengan sang kekasih. NKD kemudian melakukan berbagai cara untuk menggugurkan kandungan anaknya.
“Setelah hamil, pelaku berusaha untuk menggugurkan bayi yang dikandung putrinya," lata Nicolas.
NKD sempat membelikan nanas muda untuk RH. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menggugurkan kandungan anaknya. Memasuki usia kandungan tujuh bulan, NKD menyuruh perempuan berinisial N (55) untuk membeli obat penggugur kandungan untuk RH.
RH mengonsumsi obat itu atas suruhan sang ibu. Remaja berusia 16 tahun tersebut langsung mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis. Bayi RH lahir dalam keadaan hidup, namun meninggal dunia saat dibawa ke puskesmas.
“Lahirnya di kamar mandi. Bayinya dibawa tersangka N ke puskesmas, namun tidak tertolong nyawa bayi itu," jelasnya.
NKD dan N Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat kejadian ini, NKD dan N dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
"Hukumannya 15 tahun penjara," tutur Nicolas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)