Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Polres Bantul Minta Warga Melapor Jika Temukan Penagih Utang Ngaku Polisi

Ahmad Mustaqim • 18 Juli 2024 15:23
Bantul: Penagih utang atau debt collector (DC) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sempat mengaku anggota kepolisian. Peristiwa itu sempat ramai di media sosial instagram dengan nama akun interaktive_.
 
Rekaman video dalam akun tersebut menunjukkan si DC mengaku anggota polisi. Keterangan video diberi penjelasan "Mengaku dari anggota @polsek_sewon @poldajogja bukannya menengahi malah jadi beking debt collector".
 
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan masyarakat berhak melaporkan hal itu ke aparat terdekat. 

"DC atau penagih utang itu saat melakukan proses penagihan, tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal," kata Jeffry saat dihubungi, Kamis, 18 Juli 2024
 
Baca: Viral Driver Ojol di Bekasi Ditendang Debt Collector
 
Dia mengatakan ada ancaman pidana bagi yang melakukan tindakan itu, tak terkecuali DC. Selain itu, pihak yang menggunakan jasa DC bisa kena sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila itu dilakukan pelaku usaha jasa keuangan. 
 
"Jika didatangi DC, konsumen berhak melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK kepada pihak DC," jelas Jeffry.
 
Terlepas dari hal itu, ia mengimbau masyarakat sebagai konsumen juga harus bertanggung jawab dengan menaati isi kontrak serta menghindari wanprestasi ataupun lalai memenuhi janji. Hal itu menjadi bagian dalam menghindari DC.
 
Jeffry menambahkan ada aturan main yang harus dipatuhi bagi penyedia jasa keuangan. Salah satu hal yang ditegaskan yakni kelengkapan bukti penagih utang maupun bukti konsumen harus ditagih. Hal itu sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan