istimewa
istimewa

Ketua BRA Ditetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Korban Konflik

Fajri Fatmawati • 17 Juli 2024 14:03
Banda Aceh: Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan korban konflik dengan pagu anggaran Rp15,7 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
 
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose oleh tim penyidikan Kejati Aceh pada 9 Juli 2024," kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu, 17 Juli 2024.
 
Ali mengatakan, SH tidak sendiri, ia bersama lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan ikan rucah, ZF selaku koordinator atau penghubung ketua BRA, M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan ikan rucah, dan HM koordinator atau penghubung rekanan penyedia.

"Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut, namun hanya empat orang yang hadir," ujarnya.
 
Ali menjelaskan, bantuan tersebut berasal dari APBA Perubahan Tahun 2023 dengan total pagu Rp15,7 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan kelompok penerima manfaat ternyata tidak menerima bantuan tersebut dan tidak menandatangani berita acara serah terima.
 
"BRA disebut telah membayarkan 100 persen namun korban konflik tidak pernah mendapatkannya. Hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor menunjukkan bahwa kasus ini merugikan negara Rp15,3 miliar," ungkapnya.
 
Angka tersebut berdasarkan nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan setelah dikurangi potongan infaq-PPh Pasal 22.
 
"Karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat," jelasnya.
 
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, SH belum dilakukan penahanan. Ali mengatakan bahwa tindak lanjut terhadap SH dan ZF akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan