Malang: Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S, 74, dilaporkan tewas usai dihajar tetangganya di area makam Mbah Kandang, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu 29 April 2024. Korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, polisi telah menangkap pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang lansia itu beberapa saat setelah kejadian. Pelaku berinisial M, 57, warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Iya, benar, seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial M berhasil kami amankan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu malam," katanya saat dikonfirmasi, Senin 29 April 2024.
Taufik menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat korban S melakukan ziarah di area makam Mbah Kandang di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, pada Minggu sore. Saat itulah korban dan pelaku bertemu di lokasi itu dan terlibat cekcok.
Petengkaran itu kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Korban sendiri merupakan tetangga dari pelaku.
"Sesampainya di kawasan makam, tiba-tiba korban berpapasan dengan pelaku dan terjadi cekcok di antara keduanya. Korban kemudian mengambil balok kayu di sekitar makam namun berhasil direbut oleh pelaku. Balok kayu itu kemudian dipukulkan ke arah kepala dan tubuh korban," jelas Taufik.
Korban yang tak berdaya akibat pukulan tersebut ditemukan tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Warga yang melintas segera membawa korban ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan memulai penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tak jauh dari lokasi kejadian.
"Dari penyelidikan sementara, motif cekcok tersebut diduga terjadi karena pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian kendaraan milik anak pelaku. Namun, motif ini masih kita dalami lebih lanjut dengan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Malang: Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S, 74, dilaporkan
tewas usai dihajar tetangganya di area makam Mbah Kandang, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu 29 April 2024. Korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, polisi telah menangkap pelaku
penganiayaan yang menewaskan seorang lansia itu beberapa saat setelah kejadian. Pelaku berinisial M, 57, warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Iya, benar, seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial M berhasil kami amankan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu malam," katanya saat dikonfirmasi, Senin 29 April 2024.
Taufik menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat korban S melakukan ziarah di area makam Mbah Kandang di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, pada Minggu sore. Saat itulah korban dan pelaku bertemu di lokasi itu dan terlibat cekcok.
Petengkaran itu kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Korban sendiri merupakan tetangga dari pelaku.
"Sesampainya di kawasan makam, tiba-tiba korban berpapasan dengan pelaku dan terjadi cekcok di antara keduanya. Korban kemudian mengambil balok kayu di sekitar makam namun berhasil direbut oleh pelaku. Balok kayu itu kemudian dipukulkan ke arah kepala dan tubuh korban," jelas Taufik.
Korban yang tak berdaya akibat pukulan tersebut ditemukan tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Warga yang melintas segera membawa korban ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan memulai penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tak jauh dari lokasi kejadian.
"Dari penyelidikan sementara, motif cekcok tersebut diduga terjadi karena pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian kendaraan milik anak pelaku. Namun, motif ini masih kita dalami lebih lanjut dengan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)