Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan.
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan.

Sudah Jadi Tersangka, 4 Anggota DPRD Kota Bandung Masih Ngantor

Roni Kurniawan • 29 April 2024 19:45
Bandung: Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, memastikan 4 anggota masih bertugas sebagai wakil rakyat. Sebanyak 4 anggota DPRD Kota Bandung tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
 
Menurut Tedy, pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap 4 anggota legislatif tersebut meski telah mengembah status sebagai tersangka. Keempat anggota DPRD Kota Bandung tersebut yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
 
"Karena memang azas praduga tak bersalah, jadi mereka masih menjalankan tugas-tugasnya," ujar Tedy di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 29 April 2024.

Tedy mengaku, 4 orang tersebur masih menjalankan tugasnya masing-masing, seperti Riantono anggota DPRD dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) yang menjabat sebagai anggota dadan anggaran dan anggota badan pembentukan peraturan daerah.
 
Baca: Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun

Selain itu, Achmad Nugraha pun yang dari PDIP saat ini masih menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung. Sedangkan Ferry Cahyadi dari Fraksi Partai Gerindra, kini masih bertugas sebagai anggota badan pembentukan peraturan daerah, serta Yudi Cahyadi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kini tetap menjadi Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung.
 
"Masih bekerja mereka, di pansus seperti itu, di komisi seperti itu," singkat Tedy.
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam dugaan korupsi Bandung Smart City pada Rabu, 13 Maret 2024 silam. Empat anggota DPRD Kota Bandung tersebut, serta Sekda Kota Bandung.
 
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satunya yang menjadi tersangka adalah Walkot Bandung Yana Mulyana yang kini sudah ditahan setelah divonis hukuman penjara yaitu 4 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan