Ilustrasi: Antara/Yusran Uccang
Ilustrasi: Antara/Yusran Uccang

Meski Dilarang, Pedagang Pakaian Bekas Tetap Berjualan

M Taufan SP Bustan • 12 Februari 2015 16:47
medcom.id, Palu: Kementerian Perdagangan melarang perdagangan pakaian bekas. Namun, sejumlah pedagang di Palu, Sulawesi Tengah, tetap menjual pakaian bekas.
 
"Kalau mau dilarang, kami harus menjual apa," kata salah satu pedagang, Ical, 44, kepada Media Indonesia di komplek penjualan pakaian bekas Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Palu, Kamis (12/2/2015).
 
Menurut dia, pemerintah harus memberikan pekerjaan yang layak dan membayar pinjaman modal para pedagang ke bank, jika ingin melarang penjualan pakaian bekas.

"Saya mau saja berhenti menjual, yang penting ada pekerjaan yang layak dan semua pinjaman modal di bank dilunasi. Kalau tidak, sampai mati pun saya masih akan tetap menjual," ujar Ical yang sudah tiga tahun mengeluti usaha pakaian bekas.
 
Pedagang lainnya Sumarni, 37, menuturkan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan dan impor pakaian bekas terlihat sangat arogan.
 
"Jelas sangat arogan, karena dengan adanya kebijakan itu pasti masyarakat yang berekonomi lemah tidak bisa lagi mendapatkan pakaian yang layak pakai meskipun bekas dengan harga yang sangat-sangat terjangkau," katanya.
 
Sumarni yang sudah lebih 12 tahun menjadi pedagang pakaian bekas itu menceritakan, dulu, pernah ada larangan terhadap penjualan dan impor pakaian bekas. Namun, kebijakan tersebut hanya gencar sesaat.
 
"Semoga kebijakan yang dikeluarkan lagi di tahun ini hanya sesaat saja. Karena, kalau benar-benar mau diterapkan banyak pihak yang dirugikan. Tidak hanya pedagang, konsumen juga pasti dirugikan," kata dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan